Ekobis  

Per 1 November, Pemerintah Lanjutkan Kebijakan Pungutan Ekspor US$0/MT

Ilustrasi Kebun Sawit.

Jakarta, EKSPOSSULBAR.CO.ID – Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pungutan Ekspor (PE) nol Dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton (MT) per 1 November 2022 pukul 00.00 WIB.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Senin (31/10/2022), yang dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, secara hibrid.

Kebijakan tersebut diterapkan karena harga indeks pasar (HIP) biodiesel lebih rendah dari HIP solar sehingga belum ada pembayaran insentif biodiesel.

Tarif PE sebesar nol Dolar AS/MT akan diperpanjang sampai harga referensi minyak sawit mentah atau CPO lebih besar sama dengan 800 Dolar AS/MT.

“Insentif ini kita pertahankan, tarif nol Dolar AS/MT diperpanjang sampai referensi harga lebih besar atau sama dengan 800 Dolar AS/MT. Karena sekarang harganya masih sekitar 713 Dolar AS/MT, jadi tarif PE nol Dolar AS/MT berlaku sampai bulan Desember. Tetapi begitu harga naik ke 800 Dolar AS/MT, tarif PE nol Dolar AS/MT tersebut tidak berlaku,” ujar Airlangga yang merupakan Ketua Komite Pengarah BPDPKS.

Penyesuaian terhadap skema tarif pungutan ekspor diharapkan memberikan efek keadilan dan kepatutan terhadap distribusi nilai tambah yang dihasilkan dari rantai industri kelapa sawit dalam negeri.

Pungutan yang dipungut dari ekspor dikelola dan disalurkan kembali untuk fokus pembangunan industri kelapa sawit rakyat.

Airlangga menyampaikan, ketersediaan dana dari pungutan ekspor dapat meningkatkan akses pekebun swadaya terhadap pendanaan untuk perbaikan produktivitas kebun dan mendekatkan usaha pada sektor yang memberikan nilai tambah lebih.