” Diduga sembilan saset sabu itu akan datang jual kepada pelanggan yang menghubunginya secara langsung” ungkap Adrian, Senin 30 Januari.
Dari Hasil pemeriksaan lanjutan, diperoleh informasi bahwa pelaku telah menjual beberapa saset sabu, kepada pelanggannya sehari sebelumnya, dengan harg Rp. 200.000, per saset. Namun hasil penjualan sabu tersebut telah digunakan untuk keperluan sehari-hari.
” Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa sembilan saset sabu dengan berat, 2,12 gram dan satu tempat bedak berwarna merah. Untuk pelaku sendiri dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara” pungkas Adrian.(*)