Pemkab Gugat Kemendagri Terkait Sengketa Perbatasan Dengan Donggala

Pasangkayu,EKSPOSSULBAR.CO.ID– Pemkab Pasangkayu melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) atas terbitnya Permendagri nomor 60 tahun 2018, tentang batas daerah Pasangkayu Sulbar dan Donggala Sulteng.

Permendagri itu dinilai telah merugikan Pemkab, karena membuat sebagian wilayahnya masuk ke wilayah Donggala. Sekira 8.232 kilometer persegi, yang membentang dari Kecamatan Sarjo, Bambaira, Bambalamotu, Pasangkayu, Pedongga, Tikke Raya, dan Bulutaba.

Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Pasangkayu, Muh. Abduh, menyampaikan gugatan telah didaftarkan ke MA melalui kuasa hukum Pemkab, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

” Kami menggugat Kemendagri ke Mahkamah Agung dengan objek gugatan, uji materi atas Permendagri nomor 60 tahun 2018. Permendagri itu kami nilai memiliki cacat formil, karena bertentangan dengan Permendagri nomor 141 tahun 2017 tentang pedoman penegasan batas daerah, serta cacat materil karena bertentangan dengan undang-undang nomor 4 tahun 2011 tentang informasi geospasial” terangnya, Kamis 16 Februari.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Abduh menjelaskan, dalam penentuan tapal batas, Kemendagri mengabaikan beberapa tahapan yang mesti dilakukan sesuai Permendagri nomor 141 tahun 2017.

Diantaranya, tidak nemenuhi tahapan penyiapan dokumen dengan benar serta survei lapangan yang dilakukan tim penegasan batas daerah (PBD) pusat, tidak memenuhi tahapan pelacakan batas dengan benar.

Kemudian mengabaikan fakta lapangan, dimana telah terdapat patok tapal batas atau patok Topografi Daerah Militer (Topdam), milik Kodam VII Wirabuana pada tahun 1990, yang telah disepakati oleh Pemprov Sulteng dan Sulsel waktu itu, yang kemudian diperkuat dengan terbitnya Kepmendagri nomor 52
tahun 1991.(*)

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia