Pemkab Gugat Kemendagri Terkait Sengketa Perbatasan Dengan Donggala

Abduh menjelaskan, dalam penentuan tapal batas, Kemendagri mengabaikan beberapa tahapan yang mesti dilakukan sesuai Permendagri nomor 141 tahun 2017.

Diantaranya, tidak nemenuhi tahapan penyiapan dokumen dengan benar serta survei lapangan yang dilakukan tim penegasan batas daerah (PBD) pusat, tidak memenuhi tahapan pelacakan batas dengan benar.

Kemudian mengabaikan fakta lapangan, dimana telah terdapat patok tapal batas atau patok Topografi Daerah Militer (Topdam), milik Kodam VII Wirabuana pada tahun 1990, yang telah disepakati oleh Pemprov Sulteng dan Sulsel waktu itu, yang kemudian diperkuat dengan terbitnya Kepmendagri nomor 52
tahun 1991.(*)

BACA JUGA:  Menembus Ombak, Polda Sulbar dan Pemprov Salurkan Pangan Murah di Pulau Karampuang