Pasangkayu,EKSPOSSULBAR– Wilayah Pasangkayu telah berkurang sekira 8.232 kilometer persegi, pasca terbitnya Permendagri nomor 60 tahun 2018 tentang batas daerah Pasangkayu Sulbar dan Donggala Sulteng.
Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Pasangkayu, Muh. Abduh, menyampaikan berkurangnya wilayah Pasangkayu itu, akan memberi beberapa dampak negatif bagi daerah.
Diantaranya terkait stabilitas politik jelang Pemilu serentak 2024. Sebab, kata dia, KPU Pasangkayu tidak bisa lagi membangun TPS diwilayah Pasangkayu yang kini telah masuk kedalam wilayah adminstrasi Donggala itu. Padahal, penduduk disana masih rata-rata ber KTP Pasangkayu.
” Penduduk pasti bingung, dia mau menyalurkan hak pilihnya dimana, karena wilayahnya telah masuk ke Donggala, padahal dia masih terdata sebagai penduduk Pasangkayu” ujarnya.
Dampak lainya, sambung dia, yakni terkait pendapatan pajak dan retribusi daerah yang pasti akan berkuran, serta dampak potensi gesekan antar penduduk Pasangkayu dan Donggala terkait klaim lahan pertanian disana.(*)