Standar Layanan Informasi Publik Disosialisasikan
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Rab, 1 Mar 2023
- comment 0 komentar

Pasangkayu, EKSPOSSULBAR.CO.ID– Bagian Hukum Pemkab Pasangkayu mensosialisasikan peraturan Komisi Informasi Publik (KIP) nomor 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik, Selasa 28 Februari.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Muliadi, menyampaikan sosialisasi itu dalam rangka pemberian pemahaman kepada semua OPD tentang standar layanan informasi publik. Demi mengoptimalkan layanan informasi kemasyarakat sebagaimana diamanahkan undang-undang tentang keterbukaan informasi publik.
- Penulis: Ekspos Sulbar
