Standar Layanan Informasi Publik Disosialisasikan

Pasangkayu, EKSPOSSULBAR.CO.ID– Bagian Hukum Pemkab Pasangkayu mensosialisasikan peraturan Komisi Informasi Publik (KIP) nomor 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik, Selasa 28 Februari.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Muliadi, menyampaikan sosialisasi itu dalam rangka pemberian pemahaman kepada semua OPD tentang standar layanan informasi publik. Demi mengoptimalkan layanan informasi kemasyarakat sebagaimana diamanahkan undang-undang tentang keterbukaan informasi publik.

Dipaparkanya, untuk memenuhi standar pelayanan informasi publik sesuai peraturan KIP nomor 1 tahun 2021, diantaranya, OPD mesti menetapkan standar layanan, dan menunjuk serta menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

BACA JUGA:  DLH Sulbar Gelar Rapat Evaluasi KLHS RPJMD Pasangkayu 2025-2029: Pastikan Pembangunan Berkelanjutan

Kemudian, menetapkan dan memutakhirkan daftar informasi publik, menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik dengan sistem elektronik dan non elektronik, menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi publik, serta membuat dan mengumumkan laporan layanan informasi publik.