Kepala Bappeda Ditunjuk Sebagai Plh Sekkab Pasangkayu

Mengenai siapa yang bakal diusul sebagai Pj Sekkab, Andi Baso mengaku tidak bisa membocorkannya. Merupakan kewenangan mutlak Bupati Pasangkayu. Pastinya sambung dia, nama yang diusul telah memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya berpangkat minimal IV/b, memiliki catatan surat kinerja kepegawaian (SKP) yang baik selama dua tahun terakhir, dan beberapa persyaratan lainnya.

” Setelah Pj Sekkab dilantik, baru akan dibuka seleksi terbuka jabatan tinggi pimpinan pratama, untuk memilih Sekkab Pasangkayu definitif” pungkasnya.(*)