Pasangkayu–Permendagri nomor 60 tahun 2018 tentang tapal batas wilayah antara Pasangkayu, Sulbar dengan Donggala, Sulteng, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Agung (MA). Tertuang dalam putusan MA nomor 5 P/HUM/2023.
” Mahkamah Agung mengabulkan permohonan gugatan uji materi Permendagri nomor 60 tahun 2018 yang diajukan oleh Pemkab Pasangkayu. Dengan demikian maka tapal batas wilayah kembali berpedoman pada Kepmendagri nomor 52 tahun 1991″ terang Asisten III Pemkab Pasangkayu, Muh. Abduh, Kamis 11 Mei.
Abduh menyampaikan dengan adanya putusan MA itu, diharap pihak-pihak terkait mau menerima dengan lapang dada. Beberbesar hati menerima batas wilayah sesuai dengan Kepmendagri nomor 52 tahun 1991. Iapun berharap pengembalian tapal batas secara teknis dilapangan bisa segera dilakukan.
” Kita tinggal menunggu dukungan Pemprov Sulbar, terutama terkait pendanaan dilapangan. Karena Pemkab tidak memiliki biaya untuk itu. Kalau sudah ada, baru kita sama-sama turun lapangan mengembalikan patok batas sesuai dengan Kepmendagri nomor 52 tahun 1991, yang ditandai dengan patok Topdam (Topografi Daerah Militer.red)” terangnya, Kamis 27 April.
Dijelaskanya, dalam pengembalian tapal batas, Pemkab Pasangkayu dan Pemkab Donggal masing-masing dibawah Koordinasi Kodam XIII Merdeka dan Kodam XIV Hasanuddin. Kedua Kodam inilah yang berwenang menetapkan patok batas sesuai dengan patok Topdam yang sudah ada sebelumnya.
” Batas wilayah administrasi kita dulu ini kan ditandai dengan patok Topdam, milik Kodam VII Wirabuana dulu, yang sekarang menjadi Kodam XIV Hasanuddin, nah jadi merekalah yang kembali berwenang untuk mengembalikan tapal batas ini, Pemkab Pasangkayu dan Donggala hanya berada dibawah Koordinasi mereka” sambung Abduh.(*)