Presiden Jokowi Pimpin Rapat Restrukturisasi Kredit UMKM

Menko Ekon Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers, usai mengikuti rapat mengenai restrukturisasi kredit UMKM, Senin (17/07/2023), di Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Agung)

Namun Airlangga menambahkan, terdapat sejumlah penyesuaian ketentuan yang harus dilakukan terutama dari segi perpajakan terkait UMKM.

“Aturan dari PP [Peraturan Pemerintah] 130 Tahun 2000, penghapusan itu tidak lebih dari Rp350 juta, karena tentu sekarang kita lihat KUR itu kan udah 500 juta, jadi yang kita minta plafon dinaikkan ke plafonnya KUR,” imbuhnya.

Terkait penyesuaian ketentuan plafon kredit untuk penghapusbukuan kredit macet tersebut, Airlangga mengatakan pemerintah akan segera membuat kriteria yang dituangkan dalam aturan turunan dari UU P2SK.

BACA JUGA:  Ceramah di Mabes Polri, UAS Tekankan Pentingnya Toleransi Beragama

“Akan dibahas dalam satu-dua minggu ke depan dan nanti akan diturunkan menjadi sebuah bagian dari PP turunan dari Undang-undang P2SK,” tandasnya.

Berdasarkan data kolektibilitas kredit UMKM pada bank himbara per 31 Desember 2022, jumlah debitur yang masuk kolektibilitas 2 atau dalam perhatian sebanyak 912.259 sedangkan kolektibilitas 5 atau macet sebanyak 246.324. (DND/UN)

BACA JUGA:  Ceramah di Mabes Polri, UAS Tekankan Pentingnya Toleransi Beragama

Read more: https://setkab.go.id/presiden-jokowi-pimpin-rapat-restrukturisasi-kredit-umkm/