Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Upaya Kurangi Polusi Udara, Saatnya Beralih ke Kendaraan Listrik

Upaya Kurangi Polusi Udara, Saatnya Beralih ke Kendaraan Listrik

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Sel, 22 Agu 2023
  • comment 0 komentar

Sebagai BUMN penyedia listrik, Direktur Utama PT Saat PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, pemerintah tengah mengakselerasi ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau EV di Indonesia guna menekan penggunaan bahan bakar fosil, mengurangi emisi karbon, dan mendorong transformasi industri serta mendorong ketahanan energi nasional. Kini, PLN telah membangun sedikitnya ratusan stasiun pengisian mobil dan motor listrik mendukung upaya pemerintah dalam mendorong ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Pengguna EV tidak perlu risau, sebab infrastruktur telah dibangun lebih merata. Hingga Juli 2023 ini, jumlah SPKLU yang sudah beroperasi mencapai 842 unit, sementara SPBKLU 1.34 unit. Sebanyak 616 SPKLU di antaranya dikembangkan oleh PLN.

Adapun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan jumlah SPKLU di tanah air sebanyak 1.030 unit pada 2023. Ini berarti, jumlahnya akan bertambah hampir dua kali lipat dari total SPKLU pada tahun lalu.

Tak hanya itu, PLN juga menyediakan layanan home charging untuk memudahkan pengisian daya di rumah. Dengan begitu, para pengguna tidak perlu risau jika kehabisan daya, karena infrastrukturnya sudah sangat lengkap.

Dirut PT PLN juga menjelaskan, dengan menggunakan kendaraan listrik akan membantu pengguna menjadi lebih hemat. Sebagai gambaran, untuk kendaraan sepeda motor dengan jarak tempuh 50 kilometer (km) membutuhkan 1 liter BBM, sedangkan sepeda motor listrik dengan jarak sama menghabiskan 1,2 kilowatt hour (kWh).

“Maka, dengan asumsi tarif listrik sebesar Rp1.699,53 per kWh, hanya diperlukan sekitar Rp2.500 untuk sepeda motor listrik. Sedangkan, motor BBM menghabiskan sekitar Rp13 ribu untuk menempuh jarak yang sama. Ada penghematan 80 persen,” demikian Darmawan Prasodjo.

Kendaraan listrik merupakan alat transportasi yang sangat ramah lingkungan. Sebagai ilustrasi, emisi yang dihasilkan antara kendaraan berbahan bakar minyak dan EV, konsumsi 1 liter BBM sama dengan 1,2 kWh listrik. Sedangkan emisi karbon 1 liter BBM adalah 2,4 kg Co2e, dan emisi karbon 1,2 kWh listrik adalah 1,3 kg Co2e. “Artinya dengan menggunakan kendaraan listrik kita sudah mengurangi sekitar 50 persen emisi karbon,” tukas Darmawan Prasodjo. (*)

Berita ini juga sudah terbit di https://www.indonesia.go.id/kategori/editorial/7361/kurangi-polusi-udara-saatnya-beralih-ke-kendaraan-listrik?lang=1

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPKPD dan Perkim Sulbar Sinergi Tuntaskan Persoalan Tanah Polda: SK dan NPHD 2016 Dibahas Tuntas

    BPKPD dan Perkim Sulbar Sinergi Tuntaskan Persoalan Tanah Polda: SK dan NPHD 2016 Dibahas Tuntas

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 177
    • 0Komentar

    “Penyelesaian aset ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga wujud tanggung jawab kita dalam menjaga tertib pengelolaan barang milik daerah sesuai aturan,” ujarnya. Di tempat terpisah, Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, dalam keterangannya menegaskan bahwa persoalan ini menjadi prioritas karena menyangkut aset strategis daerah dan institusi kepolisian. “Kami ingin memastikan tidak ada lagi hambatan […]

  • Rehabilitasi Tepat Sasaran, Pelatihan Bencana Sulbar Tekankan Kajian Lintas Sektor

    Rehabilitasi Tepat Sasaran, Pelatihan Bencana Sulbar Tekankan Kajian Lintas Sektor

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Dhamar
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Pelaksana Tugas (Plt) Kalaksa BPBD Sulbar, Muhammad Yasir Fattah, memberikan apresiasi atas antusiasme peserta yang terus konsisten mengikuti pelatihan hingga hari keempat. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas aparatur daerah dalam menghadapi tantangan pascabencana. “Pelatihan ini adalah bagian dari upaya kita menindaklanjuti arahan Bapak Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, agar BPBD dan […]

  • Gubernur Ridwan Kamil Kukuhkan Pelatda Babak Kualifikasi PON XXI Tahun 2024  Jabar targetkan “hattrick” juara umum PON

    Gubernur Ridwan Kamil Kukuhkan Pelatda Babak Kualifikasi PON XXI Tahun 2024 Jabar targetkan “hattrick” juara umum PON

    • calendar_month Jum, 9 Jun 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 84
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menghadiri Pengukuhan Pelatda Babak Kualifikasi Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (9/6/2023). Atlet Jawa Barat berjumlah 1.601 beserta jajaran 381 pelatih bersertifikasi nasional dan internasional berkumpul dalam agenda Pengukuhan Babak Kualifikasi PON ke-21 yang akan digelar tahun 2024 di Aceh dan […]

  • Sekda Setiawan: Jabar Fokus Target Prevalensi “Stunting” 14 Persen Tahun 2024

    Sekda Setiawan: Jabar Fokus Target Prevalensi “Stunting” 14 Persen Tahun 2024

    • calendar_month Sab, 1 Jul 2023
    • account_circle
    • visibility 101
    • 0Komentar

    KABUPATEN BANDUNG BARAT – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja membuka acara Penilaian Kinerja Pelaksanaan Delapan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2023 di Mason Pine Hotel Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Senin (3/7/2023). Sekda Setiawan mengatakan, saat ini Jabar berhasil menurunkan angka tengkes ( stunting ) hingga empat persen, dari jumlah kurang lebih 24,6 […]

  • Terima Aduan APSP, Wagub Sulbar Tegaskan Tuntaskan Problem Agraria di Pasangkayu

    Terima Aduan APSP, Wagub Sulbar Tegaskan Tuntaskan Problem Agraria di Pasangkayu

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Kemudian pada Pasal 4 Ayat 1 disebutkan, Dalam rangka menyelesaikan pemakaian tanah sebagai yang dimaksud dalam Pasal 3, maka Penguasa Daerah dapat memerintahkan kepada yang memakainya untuk mengosongkan tanah yang bersangkutan dengan segala barang dan orang yang menerima hak daripadanya. Berikutnya, pada Ayat 2 menegaskan, jika setelah berlakunya tenggang waktu yang ditentukan di dalam perintah […]

  • Jumat Berkah: Ditlantas Polda Sulbar Tebar Kebaikan, Berbagi Rezeki dengan Ojol, Tukang Becak dan Juru Parkir

    Jumat Berkah: Ditlantas Polda Sulbar Tebar Kebaikan, Berbagi Rezeki dengan Ojol, Tukang Becak dan Juru Parkir

    • calendar_month Sab, 23 Mei 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Dirlantas Kombes Pol Nurhadi Ismanto Dikesempatan berbeda menyampaikan kegiatan ini bukan sekadar pembagian makanan, melainkan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, serta bentuk apresiasi atas peran penting para pekerja jalanan dalam menunjang roda perekonomian daerah. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat mempererat tali silaturahmi, membangun kedekatan emosional, serta menciptakan hubungan yang harmonis antara polisi dan […]

expand_less