Akmal Tegaskan Netralitas ASN adalah Perintah dan Kewajiban

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik. (Foto: Dok Biro Administrasi Pimpinan Setda Kaltim)

EKSPOS SULBAR – Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Dr Akmal Malik menegaskan aparatur sipil negara (ASN) telah mengucapkan janji dan disumpah. Terlebih ketika menduduki jabatan-jabatan pejabat publik.

Salah satu sumpah dan janji itu adalah menaati peraturan perundang-undangan. Termasuk, netralitas bagi para ASN merupakan perintah undang-undang yang wajib diikuti dan dilaksanakan.

“Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh ASN dapat menaati aturan perundang-undangan, yakni janji sebagai seorang ASN,” pesan Pj Gubernur Akmal Malik saat memberi arahan kepada peserta webinar peningkatan kompetensi ASN, Senin (27/11/2023).

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Acara diinisiasi oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltim dengan tema “Netralitas ASN Menjelang Pemilu 2024”.

Menurut Akmal, netralitas pada saat menjelang pemilihan umum (pemilu) serentak 2024 bagi ASN adalah kewajiban dan perintah yang wajib diikuti.

“Jadi, saya mengimbau agar seluruh ASN menaati janji sebagai seorang ASN. Netralitas adalah perintah dan kewajiban sebagai seorang ASN,” tegasnya.

BACA JUGA:  Empat Pilar Kebangsaan, Membangun Generasi Emas Indonesia

Ketika bermedia sosial pun demikian. ASN lanjut Akmal, juga harus berhati-hati. Sehingga tidak bermasalah dengan tata kelola pemerintahan.