Evaluasi Ranperda RPJMD Kabupaten Mamasa Tahun 2025–2029, Bapperida Sulbar Beri Sejumlah Masukan Teknis
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Kam, 28 Agu 2025
- comment 0 komentar

Mamuju – Bapperida Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD Kabupaten Mamasa Tahun 2025–2029 secara hybrid dari Ruang RPJMD Kantor Bapperida Sulbar, Rabu (27/8/2025). Pertemuan ini menjadi momen penting dalam memastikan arah pembangunan Mamasa selaras dengan kebijakan provinsi dan nasional.
Sebagai representasi pemerintah pusat di daerah, Bapperida Sulbar memiliki peran strategis dalam proses ini, yaitu dalam mengkoordinasikan, menyinergikan, dan mengendalikan pembangunan kabupaten Mamasa agar sejalan dengan RPJMD Provinsi Sulbar dan RPJMN 2025–2029, sebagaimana Kebijakan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga.
Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah (PPEPD), Hasanuddin, mewakili Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana. Dalam arahannya, Ia menegaskan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk menyempurnakan rancangan akhir RPJMD Mamasa agar terintegrasi dengan perencanaan lintas level.
“Kabupaten Mamasa menjadi kabupaten terakhir yang dievaluasi RPJMD-nya sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.
Hasanuddin juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. Berdasarkan Permendagri No. 86 Tahun 2017 dan Instruksi Mendagri No. 2 Tahun 2025, RPJMD harus ditetapkan maksimal enam bulan setelah pelantikan kepala daerah. Keterlambatan dapat berakibat pada sanksi administratif yang berdampak langsung pada keuangan dan kelangsungan pembangunan daerah.
- Penulis: Ekspos Sulbar
