Polisi Amankan Seorang Kakek di Kalukku Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur

Pelaku berinisial RJ alias Papa Hajar yang sudah berumur 82 tahun diamankan Unit Resmob Polresta Mamuju karena menyetubuhi anak di bawah umur. (dok Polresta Mamuju)

Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku mengaku bahwa benar persetubuhan tersebut mulai terjadi dirumah pelaku pada hari Jum’at 1 juli 2024 sekitar pukul 15.00 wita.

Dari keterangan korban, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak 4 kali. Korban terpaksa menuruti keinginan pelaku karena di ancam dengan sebuah pisau. Perbuatan selanjutnya pelaku mengiming-imingi uang kepada korban.

“Terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan di ruang satuan reskrim Polresta Mamuju untuk pengusutan lebih lebih lanjut.” ucap Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin. (*)