Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku mengaku bahwa benar persetubuhan tersebut mulai terjadi dirumah pelaku pada hari Jum’at 1 juli 2024 sekitar pukul 15.00 wita.
Dari keterangan korban, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak 4 kali. Korban terpaksa menuruti keinginan pelaku karena di ancam dengan sebuah pisau. Perbuatan selanjutnya pelaku mengiming-imingi uang kepada korban.
“Terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan di ruang satuan reskrim Polresta Mamuju untuk pengusutan lebih lebih lanjut.” ucap Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin. (*)