Warga Rangas dapat Ancaman, Ternyata ODGJ Bawa Parang

Kapolsek Mamuju Akp Moh Fauzi Haryadi didampingi Bhabinkamtibmas dan Babinsa Rangas saat tiba di TKP pengancaman yang dilakukan oleh Rasidin (68) Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). (dok Polresta Mamuju)

Dinas Sosial yang turut hadir di tempat kejadian menyampaikan permohonan kepada pihak keluarga Rasidin agar segera memenuhi persyaratan administrasi untuk proses rehabilitasi.

Dinas Sosial juga mengharapkan kehadiran anak kandung Rasidin sebagai salah satu syarat untuk proses rehabilitasi agar Rasidin dapat menerima penanganan yang sesuai.

“Kami akan memastikan bahwa langkah-langkah penanganan dilakukan sesuai dengan protokol yang berlaku untuk melindungi semua pihak, baik korban maupun pelaku. Kami berharap pihak keluarga dapat segera melengkapi persyaratan administrasi agar Dinas Sosial bisa segera melakukan tindakan rehabilitasi yang diperlukan,” ungkapnya.

BACA JUGA:  TRC BPBD Sulbar Lakukan Perawatan dan Pengecekan Lampu Light Tower, Pastikan Kesiapsiagaan di Musim Pancaroba

Penanganan yang cepat dan tepat yang dilakukan pihak kepolisian, situasi berhasil dikendalikan dan langkah selanjutannya akan dilakukan untuk mencegah kejadian serupa kedepannya. (*)