EKSPOSSULBAR.CO.ID (MAMUJU) – Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju sukses melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian sepeda motor di kabupaten Mamuju tengah, Senin dini hari, 16 Desember 2024.
Pengungkapan kasus curanmor tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/233/X/2024/SPKT/Polresta Mamuju/Sulbar atas nama pelapor Yakub (Danramil Kalukku).
Dikomfirmasi Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin membenarkan hal tersebut. “Benar, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor atas nama IWAN (22) dan Hendra (22),” bebernya.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian motor milik korban Yakub pada bulan Oktober 2024 dan beberapa TKP lainnya. Tambahnya