Dari hasil pemeriksaan, ikan paus yang terdampar tersebut diketahui merupakan jenis paus sperma dengan panjang sekitar 6 meter.
“Warga setempat meminta bangkai ikan paus tersebut segera dibuang ke laut lepas. Warga khawatir bangkai paus dapat menimbulkan bau busuk serta mengganggu pertumbuhan budidaya rumput laut yang tersebar di sepanjang pesisir Pulau Karampuang,” katanya.
Personel Satuan Polair Polresta Mamuju dengan menggunakan kapal dinas berhasil mengikat dan menarik bangkai paus sejauh kurang lebih 15 mil dari bibir pantai ke laut lepas untuk menghindari dampak lingkungan yang tidak diinginkan
“Sebenarnya Tim berencana mengubur paus tersebut di pantai pulau karampuang namun disepanjang pantai dipenuhi batu karang sehingga sulit untuk digali,” ujarnya.
Kepolisian Mamuju mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan hal serupa di kemudian hari.
Langkah ini penting demi menjaga kelestarian lingkungan laut serta kesehatan ekosistem pesisir. (hpm/*)