Polresta Mamuju Lakukan Pengamanan Eksekusi Tanah Sengketa di Desa Beru-Beru Kalukku

Mamuju, ekspossulbar.co.id – Personel Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju kembali melakukan pendampingan dan pengamanan proses eksekusi lahan sengketa berdasarkan Putusan Tetap Perkara Perdata Nomor: 9/Pdt.Eks/2022/PN Mamuju.

Eksekusi ini dilakukan oleh Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri Mamuju di Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Kamis 13 Februari 2025.

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, petugas eksekusi berhasil mengeksekusi lahan sengketa berupa tanah sawah sesuai dengan isi putusan pengadilan.

BACA JUGA:  Lomba HUT RI di Rujab Wagub Sulbar Disambut Meriah

Namun, eksekusi terhadap tanah dan bangunan rumah panggung yang juga menjadi bagian dari objek sengketa mengalami penundaan.

Hal ini dikarenakan tergugat beserta keluarga besarnya melakukan perlawanan, yang menyebabkan kendala dalam pelaksanaan eksekusi secara menyeluruh.