Oknum ASN Ditahan Polisi Terlibat Kasus Penipuan Uang Ratusan Juta, Modus Jaminkan Sertifikat

Terduga pelaku penipuan uang ratusan juga saat ditahan Polresta Mamuju, Senin 17 Februari 2025. (doh humas Polresta Mamuju)

Mamuju, ekspossulbar.co.id – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju telah menahan seorang pria berinisial RB (34) yang merupakan oknum ASN atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 135.000.000.

Saat dikonfirmasi Senin (17/2) Kasat Reskrim AKP M Reza Pranata membenarkan hal tersebut.

Kasus ini berawal saat pelaku RB mendatangi korban, Asbar, di wilayah Mamuju.

BACA JUGA:  Rapat Paripurna Setujui RUU KUHAP Jadi RUU Inisiatif DPR RI

” Pelaku meminta pinjaman uang dengan memberikan jaminan berupa sertifikat tanah dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu tertentu. Namun, hingga saat ini, uang yang dipinjam oleh pelaku tidak kunjung dikembalikan,” terangnya.

Kasat Reskrim menambahkan, bahwa proses penyelidikan dilakukan setelah korban melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.

“Berdasarkan bukti dan keterangan yang telah kami kumpulkan, tersangka RB kini telah resmi kami tahan untuk pertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim.

BACA JUGA:  Layanan Hotline Polri 110 Polresta Mamuju Tunjukkan Hasil, Dalam 24 Jam Capai 86 Panggilan

Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Pelaku dijerat pasal tentang penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun

Polresta Mamuju mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman uang. Terutama tanpa memeriksa keabsahan jaminan yang diberikan. (*)