“Dalam pemeriksaan, BR mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial HR, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ucap Kompol Eduard Steffry Allan.
Ditresnarkoba Polda Sulbar tengah memburu HR untuk melengkapi rangkaian penyelidikan dan proses hukum.
Penangkapan menjadi bukti nyata komitmen Ditresnarkoba Polda Sulbar dalam memberantas jaringan peredaran narkoba di Sulawesi Barat.
Operasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkoba bagi masyarakat.
Keberhasilan ini juga menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba untuk menghentikan aktivitas ilegal mereka.
Polda Sulbar berkomitmen untuk menindak tegas setiap individu yang terlibat dalam peredaran narkoba, tanpa pandang bulu. (hps/*)