KI Sulbar Kembali Sidangkan Lima Sengketa Informasi: Pemohon dan Termohon Diminta Lengkapi Berkas

Muhammad Ikbal yang juga Ketua KI Sulbar, mengatakan bahwa ada lima sidang permohonon sengketa informasi yang disidangkan oleh kelima komisioner dengan agenda yang sama yakni agenda awal.

“Apalagi LSM Limbas ini sangat banyak memasukkan berkas pengajuan permohonan sengketa informasi terhadap beberapa desa. Begitu juga termohon belum bisa memperbaiki surat kuasanya,” ujar Ikbal.

Olehnya, pemohon dan termohon diharapkan memperhatikan pengajuan berkas yang diminta oleh komisioner dalam sidang.

“Jadi saat sidang berikutnya sangat diharapkan sesuai kesepakatan ketua majelis sidang dan para anggota majelis agar pemohon membawa berkas yang diminta dan termohon agar diperlihatkan dalam sidang selanjutnya,” ucapnya.

BACA JUGA:  Optimalkan Anggaran Kesehatan, BPKPD Sulbar Hadiri Rapat Pengalokasian Belanja PBI JKN dan PBPU Pemda Perubahan TA 2025

Ia menambahkan, sidang akan dilanjutkan setelah lebaran, pasalnya libur lebaran cukup panjang sehingga jadwal sidang akan disampaikan melalui surat panggilan sidang oleh Sekretariat PSI usai lebaran dengan agenda sidang pembuktian.

Sementara itu, Danial meminta keseriusan pemohon dari LSM Limbas agar bisa memperhatikan kelengkapan berkas yang akan disampaikan dalam sidang. Dia juga menghimbau semua LSM yang mengajukan permohonan sengketa informasi di Sekretariat PSI bisa memperhatikan persyaratan pengajuan berkas, agar kedepan semua berkas yang diajukan bisa diterima serta bisa dibuatkan jadwal sidang.

BACA JUGA:  Biro Organisasi Laksanakan Pemantauan dan Pra Evaluasi Kinerja PEKPPP Mandiri 2025

“Begitu juga dengan termohon yang memberikan surat kuasa, agar memperhatikan siapa yang berhak yang bisa diajukan menjadi kuasa termohon. Salah satunya adalah yang bisa menjadi kuasa adalah dari pihak pengacara, perwakilan dari pemdes. Jadi termohon juga perlu memperhatikan orang yang dikuasakan untuk menghadiri sidang. Ini diharapkan supaya komisioner dapat bekerja sesuai aturan KI dan dalam putusan nantinya tidak ada yang dirugikan,” ujar Danial. (rls)

BACA JUGA:  Dinas ESDM Sulbar Komitmen Perkuat Transparansi Publik di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral

Silakan baca berita menarik lainnya dari Ekspos Sulbar di Google News