Mamuju  

Tingkatkan Akuntabilitas, Gubernur Sulbar Serahkan Laporan Keuangan ke BPK

Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang keuangan daerah, pemerintah daerah wajib melaporkan laporan keuangan kepada BPK

Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) saat menyerahkan laporan keuangan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulbar, Rabu, 26 Maret 2025. --ist--

“Kita berusaha bahwa apa yang kita sajikan itu adalah faktanya,” ungkapnya.

Lanjut SDK menjelaskan, jika laporan yang disajikan masing-masing daerah dapat dipercaya dan sesuai dengan fakta di lapangan, bakal diberikan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Dan kalau itu betul dapat dipercaya, maka diberikan penilaian WTP. Tapi kalau ada sesuatu yang belum dipercaya, sebagian dipercaya dan ada sebagian yang kurang dipercaya, biasa diberikan penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Tapi kalau semuanya tidak menunjukkan sesuai dengan fakta di lapangan, biasa dikasih penilaian disclaimer,” tutur SDK. (Rls)

BACA JUGA:  BPKPD Sulbar Terima Kunjungan Pemprov Gorontalo, Bahas Pemanfaatan SIPD untuk Penerimaan Pajak dan Retribusi

Silakan baca berita menarik lainnya dari Ekspos Sulbar di Google News