Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Wagub Sulbar Akan Umumkan Nama-nama Yang Kuasai Randis Belum Kembalikan

Wagub Sulbar Akan Umumkan Nama-nama Yang Kuasai Randis Belum Kembalikan

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Jum, 18 Apr 2025
  • comment 0 komentar

EKSPOSSULBAR.CO.ID, POLMAN – Batas waktu pengembalian kendaraan dinas telah sampai 18 April 2025, Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S Mengga bakal mengumumkan nama-nama yang kuasai kendaraan dinas milik pemprov Sulbar dan belum mengembalikan. Jumat, 18 April 2025

‎Berdasarkan data, dari total 43 unit randis yang terdiri 16 mobil dan 27 sepeda motor, sebanyak 23 unit telah dikembalikan ke pemprov Sulbar dalam kondisi tidak normal.

‎Sebelumnya, Pemprov Sulbar melalui Wakil Gubernur Sulbar Salim S Mengga memberikan batas waktu hingga 18 April 2025, seluruh kendaraan dinas yang di maksud untuk dikembalikan.

‎Namun dalam batas waktu yang telah ditentukan, terdapat 20 kendaraan dinas masih belum juga di kembalikan.

‎Bersama Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga menegaskan seluruh kendaraan dinas milik Pemprov harus dikembalikan.

‎”Tidak ada alasan kendaraan dinas dibiayai sendiri, yang saya tau biaya pemeliharaan kendaraan dinas masing-masing OPD semuanya harus kembali,” ujar Salim S Mengga.

‎Sementara kendaraan dinas yang telah dikembalikan dalam kondisi tidak utuh, yang menguasai kendaraan tersebut diminta untuk bertanggung jawab, tegas Salim S Mengga.

‎Ia juga menegaskan bahwa, kendaraan dinas atau randis Pemprov Sulbar tidak boleh dikuasai oleh individu kecuali melalui prosedur yang benar.

‎Terkait kendaraan dinas yang belum dikembalikan hingga hari ini tanggal 18 April, akan diumumkan nama-nama yang menguasai kendaraan dinas tersebut yang merupakan aset pemprov Sulbar.

‎Selain itu, Pemprov Sulbar juga akan melakukan langkah penarikan secara paksa dengan menggerakkan petugas Sat Pol PP lantaran tidak mengindahkan himbauan yang telah di keluarkan sebelumnya, tutup Salim S Mengga. (Rls)

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Salurkan Bantuan Bulog Untuk Korban Gempa di Pasangkayu

    Pemkab Salurkan Bantuan Bulog Untuk Korban Gempa di Pasangkayu

    • calendar_month Sen, 15 Okt 2018
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 454
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com, PASANGKAYU— Bantuan untuk korban gempa yang berpusat di Sulawesi Tengah (Sulteng) beberapa waktu yang lalu, masih terus mengalir. Tidak hanya untuk korban gempa dan tsunami di Sulteng, tapi juga untuk korban gempa di Pasangkayu Sulawesi Barat (Sulbar). Bantuan kali ini mengalir dari Badan Urusan Logistik (Bulog). Sebanyak 28 ton beras bakal disalurkan kepada korban […]

  • Peduli Bencana Aralle, Polres Mamasa Bagikan Seribu Paket Sambako

    Peduli Bencana Aralle, Polres Mamasa Bagikan Seribu Paket Sambako

    • calendar_month Kam, 25 Agu 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 392
    • 0Komentar

    Mamasa, EKSPOSSULBAR.CO.ID — Sebagai bentuk kepedulian, Kepolisian Resor (Kapolres) Mamasa, menyalurkan sebanyak 1000 paket sembako kepada warga terdampak banjir di empat Desa di Kecamatan Aralle Kabupaten Mamasa Provinsi Sulbar. Pantauan Ekspossulbar.co.id. Kapolres Mamasa AKBP Harry Andreas memberikan langsung bantuan sosial sebanyak 5 Ton dalam bentuk 1000 paket kepada warga yang terdampak bencana. Sebagaimana yang di […]

  • Wagub Sulbar Jadi Saksi Pernikahan Anak Imam Masjid Syuhada, Simbol Kedekatan dengan Ulama dan Masyarakat

    Wagub Sulbar Jadi Saksi Pernikahan Anak Imam Masjid Syuhada, Simbol Kedekatan dengan Ulama dan Masyarakat

    • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 209
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, POLMAN — Suasana haru dan penuh kebahagiaan menyelimuti prosesi akad nikah putri Imam Besar Masjid Syuhada Polewali Mandar, Minggu 7 September 2025. Dalam momentum sakral itu, Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga hadir secara langsung dan didaulat menjadi saksi pernikahan, sebuah kehormatan besar bagi keluarga dan jamaah yang hadir. Prosesi akad nikah berlangsung khidmat […]

  • BPSDMD Sulbar Gelar Pelatihan PBJP Secara Daring, Siapkan ASN Hadapi Tantangan Pengadaan Barang/Jasa

    BPSDMD Sulbar Gelar Pelatihan PBJP Secara Daring, Siapkan ASN Hadapi Tantangan Pengadaan Barang/Jasa

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle Chamar
    • visibility 85
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU — Pemprov Sulbar melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Sulawesi Barat menyelenggarakan kegiatan Synchronous Live Zoom sebagai rangkaian dari Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) Level-2 T.A 2025. Senin, 7 Juli 2025. Hal ini, dilakukan agar seluruh pegawai yang menjadi peserta bisa memahami dan menjalan visi-misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan […]

  • aset bermasalah

    Sebanyak 24 Aset Bermasalah Mendesak Ditertibkan

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle Dhamar
    • visibility 159
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, Makassar — Terungkap, 24 aset bermasalah milik Pemkot Makassar. Bahkan berstatus sengketa. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menegaskan, pembebasan aset berstatus sengketa itu menjadi pekerjaan krusial. Pemkot Makassar harus segera menuntaskan. Pemkot Makassar pun mesti bergerak cepat melakukan penertiban. Sehingga tidak menjadi penghambat program pembangunan maupun penganggaran daerah. Untuk memudahkan upaya penertiban, perlu melibatkan […]

  • Sulbar Terapkan Hukuman Kerja Sosial, Pemprov dan Kejati Resmi Teken MoU

    Sulbar Terapkan Hukuman Kerja Sosial, Pemprov dan Kejati Resmi Teken MoU

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 136
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Pemprov Sulbar resmi teken nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Sulbar tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kesepakatan ini jadi langkah baru dalam penegakan hukum di Sulbar, terutama terkait hukuman alternatif tanpa penjara. Skema ini sesuai pengaturan dalam KUHP baru, tepatnya Pasal 65 yang memasukkan kerja sosial sebagai pidana […]

expand_less