Mengaku Anggota Polri, Pelaku Begal di Pamboang Diamankan Tim Passaka Polres Majene

Selanjutnya, petugas diperoleh informasi bahwa satu tas selempang milik korban disembunyikan di rumah orang tua pelaku di Kelurahan Labuang Utara. Tas itu berhasil diamankan, bersama satu bilah badik yang digunakan pelaku untuk mengancam korban, disita dari kediaman AB.

Dari keseluruhan Tim Passaka Polres Majene berhasil diamankan barang bukti berupa:

  • 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu putih beserta helm KYT merah
  • 1 jaket hitam bergaris putih
  • 1 kaos hitam
  • 1 celana Levis biru
  • 1 bilah badik lengkap dengan sarung
  • 1 pasang borgol besi warna silver
  • 1 tas selempang hitam
  • 2 dompet (kuning dan hitam)
  • 1 handphone Realme hitam
  • 1 handphone iPhone abu-abu
  • Uang tunai Rp 147.000
BACA JUGA:  Ditlantas Polda Sulbar Sabet Penghargaan Nasional: Juara II Capaian PNBP Terbaik dari Korlantas Polri!

Saat ini, Tim Passaka telah membawa pelaku dan seluruh barang bukti ke Mapolres Majene untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan,” tutup AKP Laurensius. (hps/*)