Sebagai solusi, SDK mendorong masyarakat yang menolak keberadaan tambang untuk menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Solusi terbaik adalah masyarakat mengajukan gugatan ke PTUN. Jika PTUN memerintahkan saya untuk mencabut izin, maka saya akan laksanakan,” jelasnya.
Sebelumnya, sekelompok massa melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sulbar, menuntut pencabutan izin perusahaan tambang. Beberapa perwakilan Pemprov Sulbar telah menemui massa untuk berdialog.
Saat ini, Gubernur SDK bersama Wakil Gubernur Sulbar, Mayjen (Purn) Salim S. Mengga, berada di Jakarta untuk bertemu dengan sejumlah menteri. Mereka didampingi oleh para bupati dan wakil bupati se-Sulawesi Barat. (rls/*)