EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga mencatat sejarah sebagai provinsi pertama di Indonesia yang mencairkan gaji ke-13, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Mei, dan TPP ke-13 secara bersamaan.
Pencairan ini resmi dilakukan pada Selasa, 3 Juni 2025, sebagai bentuk komitmen kuat Pemprov Sulbar dalam meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah cepat tersebut juga mencerminkan tata kelola keuangan daerah yang responsif dan solid di bawah kepemimpinan pasangan yang dikenal dengan sebutan SDK-JSM.
“Ini bentuk penghargaan pemerintah kepada ASN Sulbar yang telah bekerja keras melayani masyarakat. Kami ingin menunjukkan bahwa Sulbar bisa menjadi yang terdepan dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Gubernur Suhardi Duka saat agenda koordinasi bersama jajaran OPD.
Pencairan gaji ke-13 dan TPP ke-13 ini ditujukan untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan tahun ajaran baru, sekaligus sebagai langkah strategis mendorong daya beli masyarakat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar, Masriadi Nadi Atjo, menegaskan bahwa proses pencairan dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi. “Seluruh mekanisme telah kami siapkan jauh hari. Kami pastikan hak ASN tersalurkan tanpa kendala,” ujarnya.
Langkah ini menempatkan Sulbar sebagai contoh percepatan layanan birokrasi yang nyata, sekaligus menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah kepada ASN dan masyarakat melalui kebijakan tepat dan cepat.
Pemprov Sulbar terus berkomitmen menghadirkan pemerintahan yang adaptif, profesional, dan humanis, dengan pelayanan publik dan kesejahteraan pegawai sebagai prioritas utama. (rls/*)