EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), menyatakan persetujuannya terhadap rencana perampingan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulbar.
Kebijakan ini merupakan inisiatif DPRD Sulbar yang saat ini tengah dibahas dalam rapat paripurna, Selasa (15/7/2025).
Salah satu agenda utama dalam paripurna tersebut adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Gubernur Suhardi Duka mengibaratkan struktur pemerintahan seperti tubuh manusia.
“Kalau kita langsing, kita gesit. Tapi kalau terlalu gemuk, itu berat. Menurunkan yang gemuk itu memang berat, tapi DPRD mampu menurunkan berat badan Sulbar ini,” ucap SDK, disambut tawa peserta sidang.
Ia menilai langkah ini akan membuat pemerintahan lebih efisien, terutama dalam menyesuaikan beban fiskal daerah yang terbatas.
“Contoh jabatan yang tidak relevan seperti Kepala Kereta Api—tidak ada yang diurus di sini. Jadi jabatan-jabatan seperti itu kita hapus. OPD yang punya tugas serupa kita gabungkan,” tambahnya.
SDK juga menegaskan, jabatan-jabatan yang ada akan diisi kembali melalui proses seleksi terbuka (selter).
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, Syamsul Samad, menjelaskan bahwa usulan ini merupakan inisiatif DPRD berdasarkan kajian yang cukup panjang. Ia menekankan pentingnya efisiensi dalam pelayanan publik.
“Buat apa banyak lembaga kalau fungsinya bisa disatukan? Misalnya Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, atau Dispora dan Pariwisata, lebih baik digabung saja,” kata Syamsul yang juga Ketua Komisi I DPRD Sulbar.
Menurutnya, penyederhanaan ini juga sejalan dengan visi dan misi Gubernur SDK, sehingga proses pembahasannya berjalan mulus.
“Dari 35 OPD, kita rampingkan jadi 29 OPD. Kalau ramping, jalannya lebih sehat dan efektif,” tandasnya.
Berikut daftar penggabungan OPD yang telah disepakati dalam Ranperda:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Tipe A).
- Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Dinas Pariwisata menjadi Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Tipe A).
- Dinas Transmigrasi dan Dinas Tenaga Kerja menjadi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Tipe A).
- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan serta Dinas Perhubungan menjadi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan (Tipe A).
- Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Tipe A).
- Dinas Kesehatan dan urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Tipe A).
- Badan Kepegawaian dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Tipe A).
Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat kinerja pemerintahan dan mempercepat pelayanan publik yang lebih efisien dan tepat sasaran di Provinsi Sulawesi Barat. (rls/*)