Terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan, data menunjukkan bahwa dari seluruh rekomendasi BPK, 61,6 persen telah ditindaklanjuti sesuai, 30,7 persen belum sesuai, 4,1 persen belum ditindaklanjuti, dan 3,6 persen tidak dapat ditindaklanjuti. Target penyelesaian tindak lanjut ditetapkan sebesar 75 persen, guna mendorong perbaikan sistem pengendalian internal dan pemulihan potensi kerugian negara.
Untuk mempertahankan opini WTP, Angga Hervianto menyarankan sejumlah strategi:
- Kepemimpinan yang kuat dan berkomitmen.
- Penguatan sinergi antar perangkat daerah, termasuk BPKPD, Inspektorat, dan DPRD.
- Monitoring dan evaluasi keuangan secara berkala.
- Peningkatan kapasitas SDM keuangan dan penertiban administrasi aset.
Angga menutup sesi dengan menjelaskan dasar pemberian opini BPK sebagaimana diatur dalam UU No. 15 Tahun 2004. “WTP diberikan jika laporan keuangan disajikan secara wajar dalam semua hal yang material,” ujarnya.
Penilaian ini mencakup kesesuaian dengan SAP, kecukupan pengungkapan, efektivitas pengendalian internal, serta kepatuhan terhadap regulasi.
Retret ini diharapkan menjadi momentum refleksi dan konsolidasi bagi Pemprov Sulbar dalam memperkuat tata kelola keuangan yang lebih baik, serta terus menjaga kepercayaan publik melalui akuntabilitas yang tinggi. (Rls)