Ia menambahkan sesuai arahan dari Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD) Kemendagri agar ranpergub ini segera diproses ke Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD).
“Jadi pertemuan ini sebagai upaya percepatan yg prosesnya melalui Biro Hukum dan Kemenhumham,” tambahnya.
Sementara, Penelaah Teknis Kebijakan Biro Organisasi, Masykur menyampaikan hasil dari pertemuan tersebut disepakati bahwa pengaturan konsideran pada penyusunan peraturan perundang-undangan harus jelas dan memuat dasar hukum yang berkaitan dengan peraturan yang disusun.
‘’Point lain yang kita sepakati hari ini yaitu Peraturan Gubernur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah hanya mengatur tentang jabatan struktural, sedangkan pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional dan pelaksana berpedoman kepada tugas dan fungsi atasan langsung,’’ kata Masykur.
Ia menambahkan, pengaturan SOTK terkait perampingan perangkat daerah tidak menghapus tugas dan fungsi organisasi yang dirampingkan. Untuk nomenklatur Badan Penanggulangan Bencana Daerah diatur secara khusus dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. (Rls)