“Remisi umum diberikan setiap HUT RI, sementara remisi dasawarsa diberikan setiap sepuluh tahun sekali pada momentum kemerdekaan,” jelasnya.
Adapun rincian penerima remisi umum sebanyak 693 orang, terdiri dari:
Lapas IIB Polewali : 272 orang
Lapas III Mamasa : 70 orang
LPP Mamuju : 30 orang
Rutan Majene : 72 orang
Rutan Mamuju : 127 orang
Rutan Pasangkayu : 114 orang
LPKA Mamuju : 8 orang
Sedangkan remisi dasawarsa diberikan kepada 793 orang, meliputi:
Lapas IIB Polewali : 314 orang
Lapas III Mamasa : 84 orang
LPP Mamuju : 35 orang
Rutan Majene : 72 orang
Rutan Mamuju : 148 orang
Rutan Pasangkayu : 124 orang
LPKA Mamuju : 8 orang
(rls)