DPRD Serahkan SK, RPJMD Sulbar 2025–2029 Resmi Disempurnakan, Gubernur SDK: Menjawab Tantangan Pembangunan Daerah

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Gubernur Sulbar, Suhardi Duka resmi menerima Surat Keputusan Pimpinan DPRD Sulbar terkait penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD Sulbar 2025–2029 dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Sulbar, Rabu malam (27/8/2025).

Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), yang hadir langsung dalam rapat tersebut, menegaskan bahwa proses penyusunan RPJMD telah mengikuti seluruh tahapan sesuai regulasi nasional.

“Ada beberapa rekomendasi dan saran penyempurnaan,” ujar SDK, merujuk pada hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri melalui SK Nomor 600.5-3275 Tahun 2025.

BACA JUGA:  Bahas APBD 2025, Wagub Sulbar Tegaskan Komitmen Pembagunan Pro Rakyat

Dokumen RPJMD yang telah disempurnakan ini, menurut SDK, dirancang agar mampu menjawab tantangan pembangunan daerah secara strategis.

“Selaras kebijakan nasional, dan tetap berpijak pada kebutuhan nyata masyarakat Sulbar,” ungkapnya.

SDK juga menekankan bahwa RPJMD disusun secara inklusif dan transparan. “RPJMD ini melalui proses partisipatif dan akuntabel dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” tambahnya.

BACA JUGA:  Plt Kadis Perkebunan Sulbar Pantau Penerapan Harga dan Proses Pengolahan TBS Kelapa Sawit pada Sejumlah PKS di Pasangkayu

Dalam arah kebijakan lima tahun ke depan, Pemprov Sulbar menetapkan lima misi utama yang disebut sebagai Panca Daya, meliputi:
Mendorong Pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan
Mempercepat Pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Membangun Sumber Daya Manusia yang unggul dan berkarakter
Membangun infrastruktur, konektivitas dan menjaga kelestarian lingkungan hidup
Memperkuat Tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas

BACA JUGA:  Tanggapi Pandangan Fraksi, BPKPD Sulbar Kawal Penyusunan Ranperda APBD Perubahan 2025

Sementara itu, Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana, menjelaskan penyempurnaan Ranperda RPJMD dilakukan berdasarkan evaluasi Kemendagri dan harus diselesaikan maksimal tujuh hari setelah SK diterima.