Fokus sosialisasi yang disampaikan menekankan bahwa setiap anggota Polri memiliki tanggung jawab untuk melaporkan pelanggaran, tanpa terkecuali.
Sementara identitas pelapor akan dirahasiakan dan dilindungi dari segala bentuk intimidasi serta memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional, sesuai dengan prinsip no wrong door policy SP4N-Lapor.
Kombes Pol Eko Suroso berharap, dengan pemahaman yang mendalam tentang WBS dan SP4N-Lapor, seluruh anggota Propam Polda Sulbar dapat menjadi agen perubahan yang proaktif dalam mewujudkan Polri yang bersih, transparan dan akuntabel. (hps)












