Nur Rahmah Imbau ASN Biro Organisasi Setda Sulbar Segera Aktivasi Akun Wajib Pajak pada Coretax DJP Sebelum 31 Desember 2025
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Jum, 12 Des 2025
- comment 0 komentar

‘’Pada kesempatan kali ini saya mengimbau kepada seluruh ASN di Biro Organisasi untuk segera melakukan pendaftaran dan aktivasi Akun Wajib Pajak sebelum 31 Desember 2025. Pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 juga wajib menggunakan Coretax DJP,’’ tegas Rahmah.
Dalam sosialisasi ini, Nur Fajrina Syamsul didampingi Andi Rillya Rusdikawati dan Sri Dewi Ratnasari yang sebelumya telah mengikuti Sosialisasi Pendaftaran dan Aktivasi Akun Wajib Pajak pada Coretax DJP, di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar menjelaskan secara teknis mekanisme pendaftaran, aktivasi, dan penggunaan Akun Wajib Pajak melalui aplikasi Coretax DJP.
‘’Alhamdulillah hari ini (Kamis, 11 Desember red.) kami mendampingi teman-teman ASN di Biro Organisasi untuk melakukan Pendaftaran dan Aktivasi Akun Wajib Pajak, dengan harapan semua ASN di Biro Organisasi telah mengaktifkan akunnya sebelum 31 Desember 2025 mendatang,’’ kata Rina. (Rls)
- Penulis: Ekspos Sulbar
