EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU — Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Sulawesi Barat turut mendukung penataan pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pemanfaatan hak akses antar perangkat antarperangkat daerah di lingkup Pemprov Sulbar.
Langkah strategis tersebut ditandai dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) sekaligus Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pelaksanaan Pemanfaatan Data Kependudukan, oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sulbar, berlangsung selama tiga hari, Rabu hingga Jumat, 29–31 Juli 2026.
Kegiatan ini dalam rangka peningkatan Penataan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Pemberian Hak Akses Dan Pemanfaatan Data Kependudukan
Kepala Diskominfo SP Sulawesi Barat, Muhammad Ridwan Djafar, menyampaikan, agenda ini merupakan wujud misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, melalui pemenuhan hak akses dan pemanfaatan data.
“Melalui kerja sama ini, pengelolaan basis data kependudukan di Sulawesi Barat diharapkan semakin terintegrasi, transparan, serta mendukung ketepatan sasaran berbagai program pembangunan daerah,” kata Ridwan.
Diketahui, Implementasi Permendagri No. 17 Tahun 2023 berfokus pada penataan ulang mekanisme hak akses, standarisasi perjanjian kerja sama (PKS), serta peningkatan pengamanan data pribadi masyarakat.


