Sinergi Diskominfo dan Dukcapil Sulbar, Implementasi Permendagri 17/2023 tentang Hak Akses Adduk
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Rab, 29 Jul 2026
- comment 0 komentar

Lebih lanjut Ridwan menjelaskan, Data kependudukan berbasis NIK dan Nomor KK menjadi fokus penataan kedepan. Hal ini sangat diperlukan karena data tersebut merupakan simpul interoperabilitas data antar aplikasi layanan pemerintahan.
Selain itu Integrasi sistem informasi pada berbagai urusan pemerintahan dengan objek masyarakat akan mudah diimplementasikan dan berdampak pada efisensi dan akuntabilitas yang optimal.
“Sasaran program pemerintahan akan lebih presisi dan efektif dalam verifikasi dengan database yang terpadu ketika data kependudukan digunakan bersama pada setiap layanan publik berbasis elektronik,” pungkasnya.
Bahkan menurut Ridwan, melalui regulasi ini, pemanfaatan NIK dan data agregat oleh instansi pengguna lebih tepat sasaran dan aman dari risiko penyalahgunaan.
‘Data kependudukan yang rapi dan terintegrasi merupakan kunci utama efektivitas pembangunan daerah. Ini menjadi fondasi utama bagi perencanaan pembangunan di Sulbar,” ujarnya (Rls)

