Forum Konsultasi Publik, Dinas PUPR Sulbar Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month 2 jam yang lalu

Forum juga membedakan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP). SP berisi komitmen layanan yang harus diketahui publik, sedangkan SOP menjadi pedoman internal petugas. Demikian disampaikan Theresya dari Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Barat. Setiap bidang diminta mengidentifikasi layanan, menyusun SP dan SOP, serta memperkuat pengaduan melalui SP4N-LAPOR!. Pembahasan turut mencakup penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sesuai kebutuhan pekerjaan.
Sebagai tindak lanjut, Dinas PUPR Sulbar akan menyusun dan menyempurnakan standar pelayanan pada seluruh bidang serta menetapkannya melalui keputusan Kepala Dinas. Langkah ini diharapkan meningkatkan pelayanan yang terbuka, responsif, dan akuntabel.
Pelaksanaan forum tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. (rls)
- Penulis: Ekspos Sulbar

