Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Pemerintah Perlu Perkuat Regulasi dan Pengawasan terhadap Ormas yang Minta THR

Pemerintah Perlu Perkuat Regulasi dan Pengawasan terhadap Ormas yang Minta THR

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Kam, 27 Mar 2025
  • comment 0 komentar

EKSPOSSULBAR.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mendorong pemerintah memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap ormas yang meresahkan dunia usaha, bahkan hinga permintaan tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran.

Permintaan THR itu kerap dilakukan Ormas ke instansi pemerintah dan swasta dengan memegang prinsip kebebasan berserikat warga.

“Pemerintah mestinya bertindak atas fenomena tahunan ini, karena peristiwa ini berulang setiap tahun tetapi tidak ada penyelesaian secara tuntas,” kata pria yang kerap disapa Gus Khozin itu dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Rabu (26/3/2025).

Ia menilai peran ormas seharusnya berorientasi pada kontribusi positif bagi masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan 6 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Oleh karena itu, pengawasan dan regulasi yang lebih ketat dapat menjadi solusi agar keberadaan ormas tetap selaras dengan tujuan awalnya, yakni meningkatkan kesejahteraan sosial dan memperkuat solidaritas komunitas.

Selain itu, menurutnya, fenomena tersebut bertentangan dengan esensi keberadaan ormas yang berfungsi sebagai ruang artikulasi dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 dan 6 UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Lebih lanjut, dalam UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Ormas disebutkan sejumlah larangan terhadap ormas di antaranya terdapat di Pasal 59 ayat (3) huruf c yakni larangan ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman, dan atau ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Maka dari itu, pendekatan berbasis hukum yang adil dan terukur menjadi kunci dalam menangani kasus-kasus seperti ini.

“Menanggapi fenomena ormas menjelang lebaran ini dapat didekati dengan Pasal 59 ayat (3) huruf c UU No 16 Tahun 2017 tentang Ormas, karena tindakan tersebut mengganggu ketentraman dan ketertiban umum,” ujar Politisi Fraksi PKB ini.

Kemudian, penjatuhan sanksi administratif kepada ormas berupa pencabutan izin terdaftar atau sanksi pidana usai terbitnya lebih praktis melalui pencabutan surat keterangan terdaftar ormas.

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • KKN Universitas Tomakaka, Gelar Sosialisasi Pelayanan Publik Berbasis Digital

    KKN Universitas Tomakaka, Gelar Sosialisasi Pelayanan Publik Berbasis Digital

    • calendar_month Rab, 6 Mei 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 188
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, POLMAN – Upaya mendorong transformasi pelayanan publik terus digencarkan melalui kegiatan sosialisasi layanan publik berbasis digital yang menghadirkan pembicara utama, Dr. Rudi. Kegiatan ini diikuti oleh aparatur pemerintah, mahasiswa, serta masyarakat umum yang antusias memahami pentingnya digitalisasi dalam pelayanan publik. Dalam pemaparannya, Dr. Rudi menekankan bahwa digitalisasi merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan yang […]

  • Vonis Mati Herry Wirawan, Ridwan Kamil:  Hormati Putusan Pengadilan

    Vonis Mati Herry Wirawan, Ridwan Kamil:  Hormati Putusan Pengadilan

    • calendar_month Sen, 4 Apr 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 237
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi sidang putusan perkara asusila yang dilakukan Herry Wirawan. Berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, Herry divonis hukuman mati. Gubermur mengemukakan, pihaknya menghormati putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman mati tersebut. “Putusan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan tentu berdasarkan pertimbangan hukum yang tepat […]

  • 14,9 Juta Pemudik Diperkirakan Masuk ke Jabar

    14,9 Juta Pemudik Diperkirakan Masuk ke Jabar

    • calendar_month Sel, 19 Apr 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 237
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Pemda Provinsi Jawa Barat sudah menyiapkan langkah antisipatif terhadap lonjakan pemudik di tengah pandemi COVID-19. Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyebut 14,9 juta pemudik diperkirakan akan masuk wilayah Jabar. Sementara yang keluar Jabar mencapai 9,2 juta orang. Jumlah itu merupakan bentuk akumulasi warga karena sudah dua tahun mudik ditiadakan pemerintah mengingat kasus COVID-19 […]

  • Polresta Mamuju Gelar Restoratif Justice Terduga Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid

    Polresta Mamuju Gelar Restoratif Justice Terduga Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid

    • calendar_month Kam, 24 Apr 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 164
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mamuju, Ipda Saskia Arum Pratidina didampingi oleh Bhabinkamtibmas Desa Karampuang Briptu Muh. Aswar melakukan upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice terhadap kasus pencurian kotak amal Masjid Muttahidah yang terjadi, Selasa, 22 April 2025. Dikomfirmasi Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir membenarkan hal […]

  • Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemprov Sulbar Memasuki Tahap Penulisan Makalah

    Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemprov Sulbar Memasuki Tahap Penulisan Makalah

    • calendar_month Rab, 29 Mar 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 168
    • 0Komentar

    EKSPOS SULBAR – Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkup Pemprov Sulbar memasuki tahapan penulisan makalah. Seleksi tersebut meliputi tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Penulisan makalah merupakan kelanjutan dari tahapan sebelumnya yaitu […]

  • RAPBD Pasangkayu 2020 Meningkat Rp. 900 Miliar Lebih

    RAPBD Pasangkayu 2020 Meningkat Rp. 900 Miliar Lebih

    • calendar_month Sen, 21 Okt 2019
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 725
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com, PASANGKAYU— Pembahasan Rancangan APBD (RAPBD) 2020 kini tengah bergulir di DPRD Pasangkayu. Senin 21 Oktober, digelar sidang Paripurna pemandangan fraksi terhadap RAPBD 2020. Hadir mewakili Bupati Pasangkayu, Sekkab Firman, hadir pula para asisten, para kepala OPD, serta sejumlah anggota DPRD Pasangkayu. Saat menjawab usulan fraksi-fraksi, Sekkab Firman memaparkan secara umum postur RAPBD 2020. Disebutkan […]

expand_less