Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Buntut Tanam Sawit Diluar Izin HGU Selama 30 Tahun, Anak Perusahaan Astra Agro Lestari Dilapor ke Polda Sulbar

Buntut Tanam Sawit Diluar Izin HGU Selama 30 Tahun, Anak Perusahaan Astra Agro Lestari Dilapor ke Polda Sulbar

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
  • comment 0 komentar

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – PT Letawa, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Pasangkayu, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) atas dugaan tindak pidana korporasi.

Laporan ini diajukan oleh Kantor Hukum HJ Bintang & Partners sebagai kuasa hukum dari Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 April 2025.

“Dengan ini kami melaporkan dugaan tindak pidana korporasi yang dilakukan oleh PT Letawa, berupa pengelolaan usaha perkebunan di luar hak guna usaha (HGU) yang sah dan tanpa izin usaha perkebunan (IUP), sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hasri, S.H., M.H., Managing Partner HJ Bintang & Partners, Sabtu (3/5/2025).

Hasri, yang akrab disapa Jack, menjelaskan bahwa laporan tersebut dilandasi oleh beberapa hal:

  1. Temuan fakta lapangan bahwa PT Letawa melakukan aktivitas perkebunan di luar HGU sah miliknya.
  2. Ketentuan hukum nasional yang mewajibkan setiap pelaku usaha perkebunan memiliki hak atas tanah dan izin usaha secara kumulatif.
  3. Prinsip hukum praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  4. Hak warga negara untuk melaporkan dugaan tindak pidana demi tegaknya keadilan hukum.

URAIAN PERKARA

Berdasarkan hasil investigasi, verifikasi dokumen, dan pengaduan masyarakat, Kantor Hukum HJ Bintang & Partners mengungkapkan sejumlah temuan:

  1. PT Letawa mengelola perkebunan di luar HGU sah miliknya berdasarkan data resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  2. Penggunaan tanah tersebut dilakukan tanpa dasar hukum, tanpa proses pembebasan hak atau ganti rugi kepada masyarakat.
  3. Tidak terdapat Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk lokasi di luar HGU yang dikelola secara aktif.
  4. Aktivitas tersebut menyebabkan kerugian ekonomi, sosial, dan merampas hak atas tanah masyarakat lokal.
  5. Kegiatan di luar HGU merupakan pelanggaran hukum pidana berdasarkan UU Perkebunan dan peraturan turunannya.
  6. Tindakan tersebut melanggar Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  7. Putusan Mahkamah Konstitusi No.138/PUU-XIII/2015 menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memiliki hak atas tanah dan izin usaha secara bersamaan, tidak boleh salah satu saja.
  8. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP Nomor 24 Tahun 1997 dan Pasal 16 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, hak atas tanah meliputi hak milik, HGU, hak guna bangunan, hak pakai, dan lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
  9. PT Letawa tidak memiliki hak atas bidang tanah yang digunakan, dan karenanya melanggar Pasal 42 ayat (1) UU Perkebunan.
  10. Oleh karena itu, kegiatan perkebunan tersebut dilakukan secara tidak sah.
  11. Hal ini melanggar Pasal 55 huruf a UU Perkebunan yang melarang penggunaan dan penguasaan lahan secara tidak sah, dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf a dan d, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar.
  12. Karena dilakukan oleh korporasi, maka berlaku pula ketentuan pemberatan sebagaimana Pasal 113 UU Perkebunan, yakni denda ditambah sepertiga dari pidana denda.
  13. Dengan demikian, patut diduga PT Letawa telah melanggar Pasal 107 huruf a dan d jo. Pasal 55 huruf a jo. Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 113 ayat (1) UU Perkebunan yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja.

DASAR HUKUM

Dalam laporan ini, Kantor Hukum HJ Bintang & Partners berpedoman pada:

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diskes Sulbar Turut Berpartisipasi pada Ajang Apresiasi Kader dan Posyandu Bidang Kesehatan 2025

    Diskes Sulbar Turut Berpartisipasi pada Ajang Apresiasi Kader dan Posyandu Bidang Kesehatan 2025

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle Dhamar
    • visibility 38
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, Mamuju — Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komite Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melaksanakan kegiatan Apresiasi Kader dan Posyandu Bidang Kesehatan Berprestasi Tahun 2025. Sebagai bentuk penghargaan kepada kader dan posyandu yang berperan aktif dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat di seluruh Indonesia. Kegiatan apresiasi ini telah berlangsung sejak bulan Agustus 2025, diawali dengan proses pengumpulan […]

  • Ridwan Kamil Dampingi Presiden Tinjau Renovasi Stadion Si Jalak Harupat

    Ridwan Kamil Dampingi Presiden Tinjau Renovasi Stadion Si Jalak Harupat

    • calendar_month Sab, 1 Jul 2023
    • account_circle
    • visibility 17
    • 0Komentar

    KABUPATEN BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendampingi kunjungan kerja Presiden RI Joko Widodo ke Kabupaten Bandung untuk meninjau renovasi Stadion Si Jalak Harupat dan seleksi pemain Timnas Indonesia untuk Piala Dunia U17, Rabu (12/7/2023). Dari peninjauan tersebut, Presiden mengapresiasi kondisi Stadion Si Jalak Harupat yang nantinya akan digunakan untuk pertandingan Piala Dunia U17. […]

  • Yasinan dan Doa Bersama Anak Yatim Kembali Hidupkan Jumat Berkah Polda Sulbar

    Yasinan dan Doa Bersama Anak Yatim Kembali Hidupkan Jumat Berkah Polda Sulbar

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 60
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Polda Sulawesi Barat kembali menggelar kegiatan yasinan dan doa bersama anak yatim sebagai bagian dari program Jumat Berkah. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat keimanan personel Polda Sulbar serta berbagi kebaikan kepada sesama. Acara yang berlangsung di Masjid Jabal Rahmah ini, Jumat (7/11/25) dihadiri oleh Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adi Deriyan, beserta seluruh […]

  • Timnas U-22 Indonesia Matangkan Permainan Jelang Lawan Myanmar di SEA Games 2023

    Timnas U-22 Indonesia Matangkan Permainan Jelang Lawan Myanmar di SEA Games 2023

    • calendar_month Rab, 3 Mei 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 20
    • 0Komentar

    EKSPOS SULBAR – Tim U-22 Indonesia terus melakukan persiapan jelang menghadapi Myanmar pada Kamis (4/5) mendatang. Garuda Nusantara terus dimatangkan oleh pelatih Indra Sjafri dalam sesi latihan, Selasa (2/5) di Phnom Penh, Kamboja. Saat ini, Indonesia mengemas tiga poin sesuai menang 3-0 atas Filipina pada laga perdana di Stadion National Olimpiade, Phnom Penh, Sabtu (29/4) […]

  • Gubernur Ridwan Kamil Putuskan Perluasan TPA Sarimukti

    Gubernur Ridwan Kamil Putuskan Perluasan TPA Sarimukti

    • calendar_month Rab, 10 Mei 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 21
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, Tempat Pembuangan Akhir Sarimukti akan diperluas sekitar enam hektare agar bisa menampung sampah yang kini sudah over kapasitas. “TPA Sarimukti saya putuskan untuk segera diperluas sekitar enam hektare,” ucap Ridwan Kamil ditemui usai Rapat Pimpinan di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (10/5/2023). Kang Emil, sapaan akrabnya […]

  • Bey Machmudin Ajak Camat – Lurah Fokus Bangun IPM

    Bey Machmudin Ajak Camat – Lurah Fokus Bangun IPM

    • calendar_month Sen, 15 Jul 2024
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 17
    • 0Komentar

    KOTA BEKASI — Penjabat Gubernur Bey Machmudin mengajak camat dan lurah di seluruh Kota Bekasi untuk fokus pada upaya peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM) serta isu strategis seperti pengentasan kemiskinan, pengangguran, dan pertumbuhan ekonomi yang menjadi indikator makro pembangunan Jawa Barat. Bey mengatakannya saat konsolidasi dengan jajaran Pemda Kota Bekasi termasuk para camat dan lurah […]

expand_less