Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Buntut Tanam Sawit Diluar Izin HGU Selama 30 Tahun, Anak Perusahaan Astra Agro Lestari Dilapor ke Polda Sulbar

Buntut Tanam Sawit Diluar Izin HGU Selama 30 Tahun, Anak Perusahaan Astra Agro Lestari Dilapor ke Polda Sulbar

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
  • comment 0 komentar

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – PT Letawa, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Pasangkayu, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) atas dugaan tindak pidana korporasi.

Laporan ini diajukan oleh Kantor Hukum HJ Bintang & Partners sebagai kuasa hukum dari Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 April 2025.

“Dengan ini kami melaporkan dugaan tindak pidana korporasi yang dilakukan oleh PT Letawa, berupa pengelolaan usaha perkebunan di luar hak guna usaha (HGU) yang sah dan tanpa izin usaha perkebunan (IUP), sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hasri, S.H., M.H., Managing Partner HJ Bintang & Partners, Sabtu (3/5/2025).

Hasri, yang akrab disapa Jack, menjelaskan bahwa laporan tersebut dilandasi oleh beberapa hal:

  1. Temuan fakta lapangan bahwa PT Letawa melakukan aktivitas perkebunan di luar HGU sah miliknya.
  2. Ketentuan hukum nasional yang mewajibkan setiap pelaku usaha perkebunan memiliki hak atas tanah dan izin usaha secara kumulatif.
  3. Prinsip hukum praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  4. Hak warga negara untuk melaporkan dugaan tindak pidana demi tegaknya keadilan hukum.

URAIAN PERKARA

Berdasarkan hasil investigasi, verifikasi dokumen, dan pengaduan masyarakat, Kantor Hukum HJ Bintang & Partners mengungkapkan sejumlah temuan:

  1. PT Letawa mengelola perkebunan di luar HGU sah miliknya berdasarkan data resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  2. Penggunaan tanah tersebut dilakukan tanpa dasar hukum, tanpa proses pembebasan hak atau ganti rugi kepada masyarakat.
  3. Tidak terdapat Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk lokasi di luar HGU yang dikelola secara aktif.
  4. Aktivitas tersebut menyebabkan kerugian ekonomi, sosial, dan merampas hak atas tanah masyarakat lokal.
  5. Kegiatan di luar HGU merupakan pelanggaran hukum pidana berdasarkan UU Perkebunan dan peraturan turunannya.
  6. Tindakan tersebut melanggar Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  7. Putusan Mahkamah Konstitusi No.138/PUU-XIII/2015 menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memiliki hak atas tanah dan izin usaha secara bersamaan, tidak boleh salah satu saja.
  8. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP Nomor 24 Tahun 1997 dan Pasal 16 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, hak atas tanah meliputi hak milik, HGU, hak guna bangunan, hak pakai, dan lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
  9. PT Letawa tidak memiliki hak atas bidang tanah yang digunakan, dan karenanya melanggar Pasal 42 ayat (1) UU Perkebunan.
  10. Oleh karena itu, kegiatan perkebunan tersebut dilakukan secara tidak sah.
  11. Hal ini melanggar Pasal 55 huruf a UU Perkebunan yang melarang penggunaan dan penguasaan lahan secara tidak sah, dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf a dan d, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar.
  12. Karena dilakukan oleh korporasi, maka berlaku pula ketentuan pemberatan sebagaimana Pasal 113 UU Perkebunan, yakni denda ditambah sepertiga dari pidana denda.
  13. Dengan demikian, patut diduga PT Letawa telah melanggar Pasal 107 huruf a dan d jo. Pasal 55 huruf a jo. Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 113 ayat (1) UU Perkebunan yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja.

DASAR HUKUM

Dalam laporan ini, Kantor Hukum HJ Bintang & Partners berpedoman pada:

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • KONI Sulbar Beri Reward pada Ramla Baharuddin

    KONI Sulbar Beri Reward pada Ramla Baharuddin

    • calendar_month Sen, 30 Des 2024
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 148
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID (MAMUJU) – Ketua Harian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Barat (Sulbar) Syahrir Hamdani, menyerahkan bonus atau Reward kepada atlet berprestasi pada ajang PON XXI Aceh-Sumut 2024. Syahrir mengatakan ini merupakan apresiasi kepada atlet berpestasi yang mengangkat nama daerahnya, khususnya Sulawesi Barat. “Hari ini kita menyerahkan bonus uang tunai kepada Atlet Dayung kita, Ramlah […]

  • Bahas Infrastrukur dan Dana Desa, Bupati Pasangkayu Gelar Rakor Lintas OPD

    Bahas Infrastrukur dan Dana Desa, Bupati Pasangkayu Gelar Rakor Lintas OPD

    • calendar_month Sen, 17 Sep 2018
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 491
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com, PASANGKAYU- Dalam rangka mengoptimalkan penggunaan Dana Desa di Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat Agus Ambo Djiwa menggelar rapat koordinasi bersama Sekretaris Kabupaten Firman, Kadis PMD Arfan Lasibe, Kadis PU dan Penataan Ruang Budiansyah, Kadis Pertanian Naslah, Kadis Koperindag Safaruddin Turki ( 17/09) di ruang rapat Bupati. Bupati menjelaskan perencanaan penggunaan dana desa harus benar- […]

  • Kapolda Sulbar dan Ketua Bhayangkari Terima Kunjungan Kepala RRI Mamuju, Jalin Sinergi Informasi untuk Masyarakat

    Kapolda Sulbar dan Ketua Bhayangkari Terima Kunjungan Kepala RRI Mamuju, Jalin Sinergi Informasi untuk Masyarakat

    • calendar_month Kam, 17 Apr 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 155
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Dalam Rangka Memperkuat Silaturahmidan kolaborasi, Kapolda Sulawesi Barat (Sulbar) Irjen Pol. Adang Ginanjar bersama Ketua Bhayangkari Daerah Sulbar, Ny. Miranti Adang, menerima kunjungan silaturahmi Kepala Stasiun RRI Mamuju, Rina Irfantini, beserta stafnya, Kamis (17/4/25) di ruang tamu Kapolda. Kunjungan ini menandai langkah strategis dalam meningkatkan penyebaran informasi yang akurat dan edukatif kepada […]

  • Pemprov Sulbar Gelontorkan Anggaran Sebesar Rp 67 Miliar Lebih ke Majene

    Pemprov Sulbar Gelontorkan Anggaran Sebesar Rp 67 Miliar Lebih ke Majene

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 183
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAJENE – Gubernur Sulbar Suhardi Duka menyerahkan bantuan provinsi dari berbagai sektor ke Pemkab Majene total sebesar Rp 31.195.709.154 untuk tahun 2025. Anggaran yang digelontorkan ini merupakan bagian janji kampanyenya SDK-JSM saat pelaksanaan Pilgub 2024 yang lalu. “Hari ini kita menyaksikan program Pemprov Sulbar yang masuk ke Kabupaten Majene sebagian besar sudah kita serahkan,” […]

  • Baznas Mamuju Mulai Salurkan Zakat

    Baznas Mamuju Mulai Salurkan Zakat

    • calendar_month Jum, 8 Jun 2018
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 668
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com, Mamuju : Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Mamuju, sedah mulai menyalurkan zakat berupa uang tunai, kepada warga miskin, Jumat (8/6). Ketua Baznas, Arifin HP Dara mengatakan, target penerima sebanyak dua ribu warga. Namun hingga kemarin, baru seribu warga yang mendaftar. Sementara yang dibagikan hari ini hanya berjumlah 200 orang. Setiap warga menerima Rp 150 […]

  • Akmal Malik Harap Tokoh Agama Tetap Kompak Jaga Persatuan

    Akmal Malik Harap Tokoh Agama Tetap Kompak Jaga Persatuan

    • calendar_month Ming, 12 Mar 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 161
    • 0Komentar

    MAMASA, EKSPOSSULBAR.CO.ID – Penyelenggaraan Kemah Kebangsaan Pemuda, Media dan FKUB, di Tondok Bakaru, Mamasa, resmi ditutup oleh Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik, Sabtu 11 Maret 2023. Kegiatan yang berlangsung sejak Jumat 10 Maret 2023 itu digelar oleh Badan Kesbangpol Sulbar, menghadirkan tiga Pembicara, yakni Wakil Sekjen PBNU, Muhammad Najib Azca, Cendekiawan Muslim Muhammadiyah, Sukidi […]

expand_less