Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Buntut Tanam Sawit Diluar Izin HGU Selama 30 Tahun, Anak Perusahaan Astra Agro Lestari Dilapor ke Polda Sulbar

Buntut Tanam Sawit Diluar Izin HGU Selama 30 Tahun, Anak Perusahaan Astra Agro Lestari Dilapor ke Polda Sulbar

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
  • comment 0 komentar

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – PT Letawa, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Pasangkayu, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) atas dugaan tindak pidana korporasi.

Laporan ini diajukan oleh Kantor Hukum HJ Bintang & Partners sebagai kuasa hukum dari Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 April 2025.

“Dengan ini kami melaporkan dugaan tindak pidana korporasi yang dilakukan oleh PT Letawa, berupa pengelolaan usaha perkebunan di luar hak guna usaha (HGU) yang sah dan tanpa izin usaha perkebunan (IUP), sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hasri, S.H., M.H., Managing Partner HJ Bintang & Partners, Sabtu (3/5/2025).

Hasri, yang akrab disapa Jack, menjelaskan bahwa laporan tersebut dilandasi oleh beberapa hal:

  1. Temuan fakta lapangan bahwa PT Letawa melakukan aktivitas perkebunan di luar HGU sah miliknya.
  2. Ketentuan hukum nasional yang mewajibkan setiap pelaku usaha perkebunan memiliki hak atas tanah dan izin usaha secara kumulatif.
  3. Prinsip hukum praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  4. Hak warga negara untuk melaporkan dugaan tindak pidana demi tegaknya keadilan hukum.

URAIAN PERKARA

Berdasarkan hasil investigasi, verifikasi dokumen, dan pengaduan masyarakat, Kantor Hukum HJ Bintang & Partners mengungkapkan sejumlah temuan:

  1. PT Letawa mengelola perkebunan di luar HGU sah miliknya berdasarkan data resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  2. Penggunaan tanah tersebut dilakukan tanpa dasar hukum, tanpa proses pembebasan hak atau ganti rugi kepada masyarakat.
  3. Tidak terdapat Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk lokasi di luar HGU yang dikelola secara aktif.
  4. Aktivitas tersebut menyebabkan kerugian ekonomi, sosial, dan merampas hak atas tanah masyarakat lokal.
  5. Kegiatan di luar HGU merupakan pelanggaran hukum pidana berdasarkan UU Perkebunan dan peraturan turunannya.
  6. Tindakan tersebut melanggar Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  7. Putusan Mahkamah Konstitusi No.138/PUU-XIII/2015 menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memiliki hak atas tanah dan izin usaha secara bersamaan, tidak boleh salah satu saja.
  8. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP Nomor 24 Tahun 1997 dan Pasal 16 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, hak atas tanah meliputi hak milik, HGU, hak guna bangunan, hak pakai, dan lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
  9. PT Letawa tidak memiliki hak atas bidang tanah yang digunakan, dan karenanya melanggar Pasal 42 ayat (1) UU Perkebunan.
  10. Oleh karena itu, kegiatan perkebunan tersebut dilakukan secara tidak sah.
  11. Hal ini melanggar Pasal 55 huruf a UU Perkebunan yang melarang penggunaan dan penguasaan lahan secara tidak sah, dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf a dan d, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar.
  12. Karena dilakukan oleh korporasi, maka berlaku pula ketentuan pemberatan sebagaimana Pasal 113 UU Perkebunan, yakni denda ditambah sepertiga dari pidana denda.
  13. Dengan demikian, patut diduga PT Letawa telah melanggar Pasal 107 huruf a dan d jo. Pasal 55 huruf a jo. Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 113 ayat (1) UU Perkebunan yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja.

DASAR HUKUM

Dalam laporan ini, Kantor Hukum HJ Bintang & Partners berpedoman pada:

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perputaran Ekonomi Sektor Otomotif Jawa Barat Capai Rp1,5 Triliun

    Perputaran Ekonomi Sektor Otomotif Jawa Barat Capai Rp1,5 Triliun

    • calendar_month Sab, 5 Mar 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 402
    • 0Komentar

    BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengemukakan, perputaran uang dari sektor otomotif di Jabar mencapai Rp1,5 triliun per tahun. Perputaran ekonomi otomotif tersebut berasal dari belanja bahan bakar minyak, penginapan, kuliner, hiburan, hingga pedagang kaki lima. ”Tercatat perputaran ekonomi dari sektor otomotif di Jabar per tahun mencapai Rp 1,2 triliun hingga Rp1,5 triliun dari […]

  • Suhardi Kandoa Hearing Dialog Bersama Masyarakat Mamasa, Bahas Pembangunan Berkelanjutan

    Suhardi Kandoa Hearing Dialog Bersama Masyarakat Mamasa, Bahas Pembangunan Berkelanjutan

    • calendar_month Sab, 15 Feb 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Mamasa, ekspossulbar.co.id – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Mamasa, Suhardi Kandoa, menggelar kegiatan hearing dialog pada 8 sampai 10 Februari 2025. Hearing Dialog tahap kedua tahun anggaran 2025 ini dilaksanakan di beberapa titik di Kabupaten Mamasa. Adapun tema yang diangkat pada kegiatan ini adalah mewujudkan pembangunan berkelanjutan melalui partisipasi masyarakat […]

  • Plh Sekprov Sulbar: Kita Ketuk Langit Melalui Doa untuk Wujudkan Sulbar yang Aman dan Tentram

    Plh Sekprov Sulbar: Kita Ketuk Langit Melalui Doa untuk Wujudkan Sulbar yang Aman dan Tentram

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Mamuju – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Herdin Ismail, menghadiri dan membuka acara Doa dan Zikir Kebangsaan yang digelar di Aula Kantor Kementerian Agama Wilayah Sulbar, Jalan Abdul Malik Pattana Endeng, Mamuju, pada Senin 1 September 2025. Dalam sambutannya, Herdin Ismail menegaskan bahwa gerakan kebersamaan yang disertai dengan zikir merupakan langkah […]

  • Pemprov Sulbar Satukan Langkah Percepat Penanganan Anak Tidak Sekolah

    Pemprov Sulbar Satukan Langkah Percepat Penanganan Anak Tidak Sekolah

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 171
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A dan PMD) Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat tindak lanjut hasil prarapat koordinasi (prarakor) penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat. Upaya tersebut sejalan dengan Visi dan Misi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, bersama Wakil […]

  • Sebanyak 35 SMK Negeri di Jabar Sudah Resmi Jadi BLUD

    Sebanyak 35 SMK Negeri di Jabar Sudah Resmi Jadi BLUD

    • calendar_month Rab, 23 Mar 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 404
    • 0Komentar

    KABUPATEN KARAWANG — Sebanyak 35 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Jawa Barat sudah resmi menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Hal itu diharapkan mampu meningkatkan mutu pendidikan siswa untuk menyongsong dunia kerja setelah lulus.   Bunda Literasi Provinsi Jabar Atalia Praratya Ridwan Kamil mengatakan, dengan adanya status BLUD, para siswa bisa berkreasi dengan maksimal. […]

  • Pemprov Sulbar Buka Seleksi 12 Kursi Jabatan Pimpinan Tinggi, ASN dari Luar Daerah Bisa Ikut

    Pemprov Sulbar Buka Seleksi 12 Kursi Jabatan Pimpinan Tinggi, ASN dari Luar Daerah Bisa Ikut

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 221
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat resmi membuka seleksi terbuka (selter) pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tahun 2025. Ada 12 kursi eselon II yang bakal diperebutkan para ASN. Ketua Panitia Seleksi (Pansel) sekaligus Kepala BKD Sulbar, Herdin Ismail, bilang seleksi ini terbuka untuk semua ASN yang memenuhi syarat. Ia juga memastikan prosesnya bakal […]

expand_less