Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Buntut Tanam Sawit Diluar Izin HGU Selama 30 Tahun, Anak Perusahaan Astra Agro Lestari Dilapor ke Polda Sulbar

Buntut Tanam Sawit Diluar Izin HGU Selama 30 Tahun, Anak Perusahaan Astra Agro Lestari Dilapor ke Polda Sulbar

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
  • comment 0 komentar

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – PT Letawa, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Pasangkayu, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) atas dugaan tindak pidana korporasi.

Laporan ini diajukan oleh Kantor Hukum HJ Bintang & Partners sebagai kuasa hukum dari Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 April 2025.

“Dengan ini kami melaporkan dugaan tindak pidana korporasi yang dilakukan oleh PT Letawa, berupa pengelolaan usaha perkebunan di luar hak guna usaha (HGU) yang sah dan tanpa izin usaha perkebunan (IUP), sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hasri, S.H., M.H., Managing Partner HJ Bintang & Partners, Sabtu (3/5/2025).

Hasri, yang akrab disapa Jack, menjelaskan bahwa laporan tersebut dilandasi oleh beberapa hal:

  1. Temuan fakta lapangan bahwa PT Letawa melakukan aktivitas perkebunan di luar HGU sah miliknya.
  2. Ketentuan hukum nasional yang mewajibkan setiap pelaku usaha perkebunan memiliki hak atas tanah dan izin usaha secara kumulatif.
  3. Prinsip hukum praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  4. Hak warga negara untuk melaporkan dugaan tindak pidana demi tegaknya keadilan hukum.

URAIAN PERKARA

Berdasarkan hasil investigasi, verifikasi dokumen, dan pengaduan masyarakat, Kantor Hukum HJ Bintang & Partners mengungkapkan sejumlah temuan:

  1. PT Letawa mengelola perkebunan di luar HGU sah miliknya berdasarkan data resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  2. Penggunaan tanah tersebut dilakukan tanpa dasar hukum, tanpa proses pembebasan hak atau ganti rugi kepada masyarakat.
  3. Tidak terdapat Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk lokasi di luar HGU yang dikelola secara aktif.
  4. Aktivitas tersebut menyebabkan kerugian ekonomi, sosial, dan merampas hak atas tanah masyarakat lokal.
  5. Kegiatan di luar HGU merupakan pelanggaran hukum pidana berdasarkan UU Perkebunan dan peraturan turunannya.
  6. Tindakan tersebut melanggar Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  7. Putusan Mahkamah Konstitusi No.138/PUU-XIII/2015 menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memiliki hak atas tanah dan izin usaha secara bersamaan, tidak boleh salah satu saja.
  8. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP Nomor 24 Tahun 1997 dan Pasal 16 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, hak atas tanah meliputi hak milik, HGU, hak guna bangunan, hak pakai, dan lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
  9. PT Letawa tidak memiliki hak atas bidang tanah yang digunakan, dan karenanya melanggar Pasal 42 ayat (1) UU Perkebunan.
  10. Oleh karena itu, kegiatan perkebunan tersebut dilakukan secara tidak sah.
  11. Hal ini melanggar Pasal 55 huruf a UU Perkebunan yang melarang penggunaan dan penguasaan lahan secara tidak sah, dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf a dan d, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar.
  12. Karena dilakukan oleh korporasi, maka berlaku pula ketentuan pemberatan sebagaimana Pasal 113 UU Perkebunan, yakni denda ditambah sepertiga dari pidana denda.
  13. Dengan demikian, patut diduga PT Letawa telah melanggar Pasal 107 huruf a dan d jo. Pasal 55 huruf a jo. Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 113 ayat (1) UU Perkebunan yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja.

DASAR HUKUM

Dalam laporan ini, Kantor Hukum HJ Bintang & Partners berpedoman pada:

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • HGN ke 73, Bupati Pasangkayu Dorong Profesionalisme Guru

    HGN ke 73, Bupati Pasangkayu Dorong Profesionalisme Guru

    • calendar_month Sen, 26 Nov 2018
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 934
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com, PASANGKAYU— Pemkab Pasangkayu menggelar upacara peringatan Hari Guru Nasional (HGN) ke 73. Berlangsung di pelataran parkir kantor Bupati Pasangkayu, Senin 26 November. Meski diwarnai hujan deras, upacara yang di inspekturi langsung oleh Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa itu, tetap berlangsung khidmat. Hadir pula, Wakil Bupati Pasangkayu Muhammad Saal, Sekkab Pasangkayu Firman, Ketua DPRD Pasangkayu […]

  • Peringati Hari Anti Korupsi, Kejari Pasangkayu Bagi-Bagi Pin-Sticker

    Peringati Hari Anti Korupsi, Kejari Pasangkayu Bagi-Bagi Pin-Sticker

    • calendar_month Sen, 9 Des 2019
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 363
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com, PASANGKAYU— Hari ini (Senin 9 Desember.red) diperingati sebagai hari anti korupsi. Dalam rangka memperingatinya, Kejari Pasangkayu menggelar upacara, serta membagi-bagikan pin dan sticker anti korupsi ke pengguna jalan dan sejumlah pejabat Pemkab Pasangkayu. Pin dan dan sticker anti korupsi ini dibagikan langsung oleh Kepala Kejari Pasangkayu Imam Makmur Saragih Sidabutar, didampingi oleh Kasi Intel Fauzi […]

  • Panen Raya di Pekarangan Pangan Lestari Ditlantas, Hasilnya Dibagikan ke Pengendara Tertib Secara Gratis

    Panen Raya di Pekarangan Pangan Lestari Ditlantas, Hasilnya Dibagikan ke Pengendara Tertib Secara Gratis

    • calendar_month Sen, 13 Apr 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 90
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Memantapkan komitmen mendukung program ketahanan pangan nasional, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Barat kembali melaksanakan kegiatan Panen Raya Pekarangan Pangan Lestari. Kali ini, kegiatan positif tersebut merupakan momen panen yang kedua kalinya dilaksanakan, menandakan keberhasilan program pemanfaatan lahan secara berkelanjutan, Senin (13/4/26) di area pekarangan Gedung BPKB Ditlantas Polda Sulbar. Kegiatan tersebut […]

  • Operasi Zebra Marano 2025 Digelar di Pintu Gerbang Kota Mamuju, Puluhan Pelanggar Terjaring

    Operasi Zebra Marano 2025 Digelar di Pintu Gerbang Kota Mamuju, Puluhan Pelanggar Terjaring

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 174
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Operasi Zebra Marano 2025 yang digelar hari ini, Selasa (18/11/25), berhasil menjaring puluhan pelanggar lalu lintas di jalan provinsi, tepatnya di pintu gerbang masuk Kota Mamuju yang difokuskan pada penertiban pengendara yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas. Satgas Preventif Operasi Zebra Marano, yang dipimpin langsung oleh Kasatgas Kompol Adriyan Fredrick Kopong berhasil […]

  • Perkuat Implementasi SPBE, Biro Organisasi Selenggarakan Rakor

    Perkuat Implementasi SPBE, Biro Organisasi Selenggarakan Rakor

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 257
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, Mamuju — Dalam rangka memperkuat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Tim SPBE Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyelenggarakan Rapat Koordinasi, Jumat (24/10/2025). Rapat berlangsung di Ruang Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan Biro Organisasi Setda Sulbar. Kegiatan ini dipimpin Plt. Kasubag Tata Usaha Biro Organisasi Setda Sulbar, Simon Sinai. Implementasi […]

  • Gubernur Sulbar Tunjuk 3 Pejabat Baru, Kasatpol PP hingga Kepala Biro

    Gubernur Sulbar Tunjuk 3 Pejabat Baru, Kasatpol PP hingga Kepala Biro

    • calendar_month Rab, 23 Apr 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 170
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU — Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka menunjuk tiga pejabat pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi posisi penting di lingkup Pemprov Sulbar. SK penunjukan diserahkan langsung oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka kepada masing-masing Plt yang akan memimpin dua biro dan satu satuan kerja. Kepala BKD Sulbar, Bujaeramy Hassan menyampaikan nama-nama yang ditunjuk yaitu Aksan Amrullah […]

expand_less