Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Buntut Tanam Sawit Diluar Izin HGU Selama 30 Tahun, Anak Perusahaan Astra Agro Lestari Dilapor ke Polda Sulbar

Buntut Tanam Sawit Diluar Izin HGU Selama 30 Tahun, Anak Perusahaan Astra Agro Lestari Dilapor ke Polda Sulbar

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
  • comment 0 komentar

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – PT Letawa, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Pasangkayu, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) atas dugaan tindak pidana korporasi.

Laporan ini diajukan oleh Kantor Hukum HJ Bintang & Partners sebagai kuasa hukum dari Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 April 2025.

“Dengan ini kami melaporkan dugaan tindak pidana korporasi yang dilakukan oleh PT Letawa, berupa pengelolaan usaha perkebunan di luar hak guna usaha (HGU) yang sah dan tanpa izin usaha perkebunan (IUP), sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hasri, S.H., M.H., Managing Partner HJ Bintang & Partners, Sabtu (3/5/2025).

Hasri, yang akrab disapa Jack, menjelaskan bahwa laporan tersebut dilandasi oleh beberapa hal:

  1. Temuan fakta lapangan bahwa PT Letawa melakukan aktivitas perkebunan di luar HGU sah miliknya.
  2. Ketentuan hukum nasional yang mewajibkan setiap pelaku usaha perkebunan memiliki hak atas tanah dan izin usaha secara kumulatif.
  3. Prinsip hukum praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  4. Hak warga negara untuk melaporkan dugaan tindak pidana demi tegaknya keadilan hukum.

URAIAN PERKARA

Berdasarkan hasil investigasi, verifikasi dokumen, dan pengaduan masyarakat, Kantor Hukum HJ Bintang & Partners mengungkapkan sejumlah temuan:

  1. PT Letawa mengelola perkebunan di luar HGU sah miliknya berdasarkan data resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  2. Penggunaan tanah tersebut dilakukan tanpa dasar hukum, tanpa proses pembebasan hak atau ganti rugi kepada masyarakat.
  3. Tidak terdapat Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk lokasi di luar HGU yang dikelola secara aktif.
  4. Aktivitas tersebut menyebabkan kerugian ekonomi, sosial, dan merampas hak atas tanah masyarakat lokal.
  5. Kegiatan di luar HGU merupakan pelanggaran hukum pidana berdasarkan UU Perkebunan dan peraturan turunannya.
  6. Tindakan tersebut melanggar Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  7. Putusan Mahkamah Konstitusi No.138/PUU-XIII/2015 menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memiliki hak atas tanah dan izin usaha secara bersamaan, tidak boleh salah satu saja.
  8. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP Nomor 24 Tahun 1997 dan Pasal 16 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, hak atas tanah meliputi hak milik, HGU, hak guna bangunan, hak pakai, dan lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
  9. PT Letawa tidak memiliki hak atas bidang tanah yang digunakan, dan karenanya melanggar Pasal 42 ayat (1) UU Perkebunan.
  10. Oleh karena itu, kegiatan perkebunan tersebut dilakukan secara tidak sah.
  11. Hal ini melanggar Pasal 55 huruf a UU Perkebunan yang melarang penggunaan dan penguasaan lahan secara tidak sah, dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf a dan d, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar.
  12. Karena dilakukan oleh korporasi, maka berlaku pula ketentuan pemberatan sebagaimana Pasal 113 UU Perkebunan, yakni denda ditambah sepertiga dari pidana denda.
  13. Dengan demikian, patut diduga PT Letawa telah melanggar Pasal 107 huruf a dan d jo. Pasal 55 huruf a jo. Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 113 ayat (1) UU Perkebunan yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja.

DASAR HUKUM

Dalam laporan ini, Kantor Hukum HJ Bintang & Partners berpedoman pada:

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati-Wabup Pasangkayu Pantau Pelaksanaan Pilkades Serentak

    Bupati-Wabup Pasangkayu Pantau Pelaksanaan Pilkades Serentak

    • calendar_month Kam, 9 Jun 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Pasangkayu,EKSPOSSULBAR.CO.ID– Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa dan Wabup Herny Agus memantau langsung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, yang digelar Kamis 9 Juni. Keduanya nampak berbagi wilayah pantuan. Untuk memastikan pelaksanaan Pilkades serentak berjalan aman dan lancar. ” Kita berharap situasi tetap aman. Pelaksanaan Pilkades tidak menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan bersama. Alhamdulillah sejauh […]

  • Bupati Pasangkayu Sampaikan Sejumlah Masalah Daerah ke Wakil Ketua DPR RI

    Bupati Pasangkayu Sampaikan Sejumlah Masalah Daerah ke Wakil Ketua DPR RI

    • calendar_month Jum, 23 Okt 2020
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 311
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com,PASANGKAYU– Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa menerima kunjungan kerja Wakil Ketua DPR RI Rachmad Gobel, Jumat 23 Oktober. Ikut mendampingi Bupati, unsur pimpinan Forkopimda, Sekkab Firman, serta beberapa anggota DPRD Sulbar dari partai Nasdem. Kehadiran anggota DPR RI dari partai Nasdem itu, tidak di sia-siakan oleh Bupati Agus untuk menyampaikan sejumlah masalah daerah, yang butuh […]

  • Kapolda Sulbar: Baret Simbol Kehormatan dan Tanggung Jawab Bintara Polri

    Kapolda Sulbar: Baret Simbol Kehormatan dan Tanggung Jawab Bintara Polri

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 98
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Tradisi pembaretan Bintara Remaja Polri Angkatan 54 dan 58 digelar di Pantai Malauwa, Selasa (20/1/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol Adi Deriya Jayamarta dan dihadiri para pejabat utama Polda Sulbar. Dalam amanatnya, Kapolda Sulbar menegaskan bahwa tradisi pembaretan bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk kehormatan sekaligus pengakuan atas […]

  • Harapan Bupati Pasangkayu Untuk Anggota DPRD Pengganti Musawir

    Harapan Bupati Pasangkayu Untuk Anggota DPRD Pengganti Musawir

    • calendar_month Kam, 4 Feb 2021
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 239
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com,PASANGKAYU– DPRD Pasangkayu menggelar sidang paripurna pelantikan dan pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW), Kamis 4 Februari. Sri Hayati dari Partai Demokrat dilantik menjadi anggota DPRD Pasangkayu periode 2019-2024 menggantikan Musawir Az Isham yang diberhentikan karena berkompetisi pada Pilkada lalu. Dalam pelantikan yang dihadiri pula oleh pimpinan Forkopimda ini, Bupati Agus […]

  • Bupati Perintahkan Rapid Test Massal Lingkup ASN Pasangkayu

    Bupati Perintahkan Rapid Test Massal Lingkup ASN Pasangkayu

    • calendar_month Rab, 16 Des 2020
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 316
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com,PASANGKAYU– Pemkab Pasangkayu menggelar rapid test massal untuk semua ASN nya. Berlangsung di aula kantor Bupati Pasangkayu Rabu 16 Desember. Atas perintah langsung Bupati Agus Ambo Djiwa. Saat di konfirmasi, Bupati dua periode itu menyampaikan bahwa rapid test massal itu dilakukan untuk mengantisipasi penularan virus corona di lingkup ASN Pemkab Pasangkayu. ” Begitu banyak sekali […]

  • Kapolda Sulbar: Bhabinkamtibmas Garda Terdepan Polri dalam Meraih Kepercayaan Masyarakat

    Kapolda Sulbar: Bhabinkamtibmas Garda Terdepan Polri dalam Meraih Kepercayaan Masyarakat

    • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 100
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Barat, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, menegaskan peran vital Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak Polri dalam membangun kepercayaan masyarakat. Hal ini disampaikan Kapolda dalam kegiatan pemeliharaan dan peningkatan kemampuan Bhabinkamtibmas yang berlangsung di Aula Mapolda Sulbar, Selasa (23/9/25). Hadir dalam kegiatan tersebut para pejabat utama dana seluruh bhabinkamtibmas jajaran […]

expand_less