Hukum  

Polda Sulbar Gencarkan Operasi Pekat, 19 Pelaku Premanisme Ditangkap

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) melancarkan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) sejak 1 Mei 2025 guna memberantas premanisme di seluruh wilayah Sulbar.

Operasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Kapolda Sulbar dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dari berbagai bentuk gangguan, khususnya aksi premanisme.

Kepala Biro Operasi (Karoops) Polda Sulbar, Kombes Pol. I Nyoman Artana, menjelaskan bahwa premanisme yang menjadi sasaran dalam operasi ini mencakup tindakan kekerasan, pemaksaan, hingga intimidasi yang dilakukan oleh individu maupun kelompok demi keuntungan pribadi.

BACA JUGA:  Warga Majene Digegerkan Penemuan Bayi Laki-laki di Depan Rumah Disertai Surat Wasiat

“Bentuknya beragam, mulai dari pemalakan, pengancaman, pemerasan, hingga penguasaan wilayah secara ilegal. Tindakan ini jelas merugikan masyarakat dan menghambat pertumbuhan sosial ekonomi,” jelasnya.

Ia menambahkan, ciri-ciri pelaku premanisme antara lain penggunaan kekerasan fisik atau ancaman, permintaan uang secara paksa, penguasaan wilayah secara ilegal, hingga menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat. Lokasi-lokasi rawan aksi premanisme meliputi pasar, terminal, kawasan parkir, pelabuhan, bandara, serta area usaha atau perusahaan.

BACA JUGA:  Operasi Gabungan Kendaraan Overload, Ditlantas Polda Sulbar dan BPTD Tekan Pelanggaran dan Tingkatkan Keselamatan

Operasi Pekat dijalankan dengan tiga pendekatan utama: preemtif, preventif, dan represif. Pendekatan preemtif dilakukan melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi untuk pencegahan dini.

Sementara pendekatan preventif dilakukan melalui patroli intensif dan peningkatan pengawasan di lokasi rawan. Penindakan tegas terhadap pelaku menjadi fokus dalam pendekatan represif.

Hingga saat ini, Polda Sulbar mencatat hasil signifikan dari operasi ini, yakni telah menangani 15 kasus premanisme dengan 19 tersangka. “Para pelaku terlibat dalam berbagai tindak pidana seperti pemerasan, penganiayaan, pengeroyokan, dan pengancaman, dan kini tengah menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku,” ucap Kombes Pol. I Nyoman Artana.

BACA JUGA:  Polresta Mamuju Mediasi Kasus Pengancaman dan Pengrusakan oleh Mantan Kekasih

Polda Sulbar mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban premanisme untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Sulbar. (hps/*)