Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Kasus Pengadaan Laptop Chromebook Berlanjut Penelusuran Kaitan Investasi Google

Nadiem Makarim
Mantan Mendikbud, Nadiem Makarim resmi sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. (ist)

EKSPOSSULBAR.CO.ID, Jakarta —Pengembangan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook terus berlanjut. Usai penetapan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim sebagai tersangka.

Setelah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penanganan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tahun 2019 sampai 2023.

Pengembangan kasus yang menimbulkan kerugiaan negara lebih dari Rp1,98 triliun itu berlanjut dengan menelusuri kaitan investasi Google di pengadaan laptop tersebut.

BACA JUGA:  Ceramah di Mabes Polri, UAS Tekankan Pentingnya Toleransi Beragama

“Itu salah satu yang nantinya masih akan kita dalami,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, Sabtu (06/09/2025).

Lantaran termasuk dalam materi penyidikan, makanya Nurcahyo enggan menjelaskan lebih rinci perihal kaitan investasi Google tersebut.