News  

Kemenkes RI Dorong Penguatan Layanan Rujukan Kesehatan Melalui Program SIHREN

EKSPOSSULBAR.CO.ID, Mamuju — Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) terus berupaya memperkuat layanan rujukan kesehatan di seluruh Indonesia melalui program SIHREN (Strengthening Indonesia’s Healthcare Referral Network). Program ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan untuk penanganan penyakit utama seperti kanker, penyakit jantung, stroke, uronefrologi, serta obstetri dan ginekologi (KJSU KIA).

Salah satu fokus utama program SIHREN adalah pemenuhan alat kesehatan yang mendukung layanan prioritas tersebut. Kemenkes RI menekankan bahwa setiap rumah sakit perlu melakukan analisis kebutuhan secara menyeluruh agar alat kesehatan yang diberikan benar-benar sesuai dengan jenis layanan yang diselenggarakan.

Selain penyediaan alat kesehatan, komitmen pemerintah daerah dalam pemenuhan sumber daya manusia (SDM) juga menjadi kunci keberhasilan. Di Provinsi Sulawesi Barat, misalnya, pengusulan alat layanan stroke masih menghadapi kendala karena belum tersedianya dokter spesialis bedah saraf.

BACA JUGA:  Ayo ke Posyandu! Diskes Sulbar Lakukan Orientasi PHBS untuk Masyarakat yang Lebih Sehat

Sebagai solusi, Kemenkes RI mengingatkan adanya peluang pemenuhan kebutuhan dokter spesialis melalui Program Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS), sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 31 Tahun 2019 dan Permenkes Nomor 36 Tahun 2019. Program ini memungkinkan daerah memperoleh tenaga spesialis dengan dukungan penuh dari Kemenkes, mulai dari proses rekrutmen, penempatan, pembinaan, hingga pemberian tunjangan.

BACA JUGA:  Gubernur Sulbar Perpanjang Masa Jabatan Plt Kepala Diskominfopers, Lanjutkan Tugas Tiga Bulan ke Depan

Pemerintah daerah berperan penting dalam mendukung pelaksanaan program ini, antara lain dengan memastikan kesiapan infrastruktur, sarana-prasarana, peralatan medis, obat-obatan, serta dukungan insentif dan jasa medik sesuai kemampuan daerah. Proses pengusulan dilakukan langsung oleh rumah sakit melalui laman resmi pgds.kemkes.go.id sesuai mekanisme yang berlaku.