Praperadilan IRM Tersangka Kasus Penipuan 600 Juta Ditolak Pengadilan Negeri Mamuju, Status Penetapan Tersangka dan Penahanan Sah
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU — Pengadilan Negeri (PN) Mamuju secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh IRM (42), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan proyek fiktif.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengonfirmasi bahwa permohonan tersebut diajukan pihak IRM untuk menggugat keabsahan penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Mamuju.
“Dalam putusan yang dibacakan hari Jumat kemarin, hakim tunggal Pengadilan Negeri Mamuju menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Iptu Herman saat memberikan keterangan, Sabtu (1/5).
Kasus yang menjerat IRM ini diduga menyebabkan kerugian materiil bagi korban hingga mencapai Rp600.000.000.
Saat ini, proses hukum telah menunjukkan perkembangan signifikan.
- Penulis: Ekspos Sulbar
