Polresta Mamuju Amankan 110 Gram Narkotika dari Jaringan Antarnegara
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Satresnarkoba Polresta Mamuju menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Selama periode Maret hingga April 2026, kepolisian berhasil menggulung empat kasus penyalahgunaan sabu dengan total barang bukti mencapai lebih dari 110 gram.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengungkapkan bahwa salah satu tangkapan terbesar terjadi pada Maret 2026.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial ABT (22), warga asal Bulukumba, Sulawesi Selatan, dengan barang bukti sabu seberat 76,95 gram.
Penyelidikan mendalam mengungkap fakta mengejutkan. Barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia. Mirisnya, peredaran ini dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial URI yang saat ini masih mendekam di Lapas Bulukumba.
“Kami telah berkoordinasi untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka URI segera setelah masa hukumannya berakhir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polresta Mamuju,” tegas Iptu Herman.
- Penulis: Ekspos Sulbar
