Karo Pemkesra Turut Hadir Audiensi di DPR RI, Bahas Percepatan Pembentukan Kota Mamuju
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month Rab, 24 Jun 2026
- comment 0 komentar

EKSPOSSULBAR.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Mamuju bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan audiensi dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara I, lantai 13 atau 22, Kompleks Parlemen MPR/DPR/DPD RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, dalam rangka membahas percepatan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kota Mamuju, Selasa 23 Juni 2026.
Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Bupati Mamuju Nomor 100.1/14/2026 tanggal 4 Juni 2026 perihal permohonan audiensi terkait pembentukan Kota Mamuju yang ditujukan kepada Ketua Komisi II DPR RI. Ini juga menjadi perhatian Gubernur Sulbar Suhardi Duka.
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mamuju memaparkan berbagai aspek yang menjadi dasar pembentukan DOB Kota Mamuju, mulai dari kesiapan administratif, kebutuhan peningkatan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, hingga penguatan tata kelola pemerintahan di masa mendatang.
Mendampingi Bupati Mamuju, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mamuju, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Raja Mamuju, Tim Pembentukan DOB Kota Mamuju, serta jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Mamuju, Murdanil, selaku Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sulawesi Barat hadir langsung mendampingi dalam agenda audiensi tersebut.
Sebagaimana hasil audiensi menyimpulkan, Komisi II DPR RI mengapresiasi upaya pembentukan Kota Mamuju sebagai bagian dari penguatan fungsi Mamuju sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Barat. Komisi II DPR RI memahami bahwa Mamuju memiliki posisi strategis sebagai pusat pemerintahan, pelayanan publik, pendidikan, perdagangan, dan aktivitas ekonomi regional yang memerlukan tata kelola pemerintahan yang produktif dan berkelanjutan.
Komisi II DPR RI juga menegaskan bahwa pembentukan Daerah Otonom Baru harus mengacu pada kebijakan penataan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam konteks tersebut, usulan pembentukan Kota Mamuju perlu ditempatkan dalam kerangka penataan daerah nasional yang komprehensif, terukur, dan berkelanjutan.
Sejalan dengan hasil rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri pada 1 Juni 2026, Komisi II DPR RI terus mendorong percepatan penyelesaian Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah.
- Penulis: Ekspos Sulbar
