Biro Hukum Sulbar Bahas Ranpergub Pembentukan Unit Layanan Klinik Pratama untuk Penguatan Pelayanan Kesehatan
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Layanan Klinik Pratama pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Barat. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa (4/8/2026).
Rapat tersebut merupakan bagian dari tahapan penyusunan produk hukum daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 79 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Pembahasan dilakukan bersama perangkat daerah pemrakarsa dan perangkat daerah terkait guna memastikan substansi rancangan peraturan telah memenuhi aspek hukum, kelembagaan, serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rapat dihadiri oleh unsur perangkat daerah terkait, di antaranya Inspektorat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Biro Organisasi, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
Pembahasan Ranpergub ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum terhadap pembentukan Unit Layanan Klinik Pratama, sehingga dapat mendukung peningkatan kualitas tata kelola organisasi dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara efektif, efisien, dan akuntabel.
- Penulis: Ekspos Sulbar
