Bapenda Sulbar Gandeng Bank Sulselbar, Hadirkan Skema Kredit untuk Permudah ASN Bayar Pajak Kendaraan
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month 56 menit yang lalu

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU, – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat berkolaborasi dengan PT Bank Sulselbar menghadirkan inovasi fasilitasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui skema kredit perbankan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Inovasi yang digagas Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Sulbar, Gaffar, ini disosialisasikan pada Rabu (21/10/2026) di Ruang Teater, Lantai II Kantor Gubernur Sulawesi Barat, sebagai langkah memberikan kemudahan pembayaran pajak sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Program tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan aksi perubahan dalam rangka Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Latpim), yang diarahkan untuk menghadirkan terobosan dalam pengelolaan pendapatan daerah. Melalui kerja sama dengan Bank Sulselbar, ASN diharapkan memperoleh alternatif pembiayaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran PKB melalui mekanisme kredit yang lebih mudah dan terencana, sesuai dengan ketentuan serta persyaratan perbankan yang berlaku.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman teknis kepada perangkat daerah sebelum program diimplementasikan. Materi sosialisasi mencakup mekanisme fasilitasi pembayaran PKB melalui kredit perbankan, tata cara pengajuan, serta skema angsuran yang akan diterapkan. Kegiatan ini juga menjadi ruang koordinasi antara Bapenda Sulbar, Bank Sulselbar, dan perangkat daerah untuk memastikan kesiapan pelaksanaan program.
Kepala Bapenda Provinsi Sulawesi Barat, Abdul Wahab Hasan Sulur, mendukung inovasi tersebut sebagai salah satu upaya mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran PKB melalui pendekatan pelayanan yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Sinergi dengan sektor perbankan diharapkan dapat membuka alternatif pembayaran yang lebih fleksibel tanpa mengurangi kewajiban ASN untuk memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
- Penulis: Ekspos Sulbar

