Biro Hukum Setda Sulbar Terima Kunjungan Konsultasi DPRD Bulukumba, Bahas Mekanisme Pengawasan Pelaksanaan Peraturan Daerah
- account_circle Ekspos Sulbar
- calendar_month 1 jam yang lalu

EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat menerima kunjungan konsultasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba terkait mekanisme koordinasi DPRD dan pemerintah daerah dalam pengawasan pelaksanaan peraturan daerah, Kamis (29/10/2026).
Kunjungan yang berlangsung di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat tersebut diterima langsung oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, didampingi Kepala Bagian Perundang-undangan Kabupaten/Kota, Afrisal, bersama tim Bagian Perundang-undangan Kabupaten/Kota pada Biro Hukum.
Konsultasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bulukumba. Melalui pertemuan tersebut, rombongan DPRD Bulukumba bermaksud memperoleh informasi, arahan, dan masukan mengenai mekanisme koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam mengawasi pelaksanaan peraturan daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Biro Hukum berperan memberikan penjelasan dan masukan dari perspektif hukum serta tata kelola pembentukan peraturan daerah. Koordinasi ini menjadi salah satu upaya untuk memperkuat pemahaman mengenai peran kelembagaan DPRD dan pemerintah daerah agar pelaksanaan peraturan daerah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, menyampaikan bahwa koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah merupakan unsur penting dalam memastikan pelaksanaan peraturan daerah berjalan secara efektif dan selaras dengan ketentuan perundang-undangan.
“Pengawasan pelaksanaan peraturan daerah membutuhkan koordinasi dan komunikasi yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah. Melalui konsultasi seperti ini, diharapkan terbangun pemahaman yang lebih komprehensif mengenai mekanisme pengawasan, sehingga pelaksanaan peraturan daerah dapat berjalan sesuai tujuan pembentukannya serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang tertib dan taat hukum,” ujar Suhendra.
- Penulis: Ekspos Sulbar

