Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

Berikut Surat Edaran Satgas Covid-19 No 22/2022 Mengenai Protokol Perjalanan Luar Negeri

  • account_circle Ekspos Sulbar
  • calendar_month Ming, 17 Jul 2022

JAKARTA, EKSPOSSULBAR.CO.ID – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli 2022 ini berlaku efektif sejak 17 Juli 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” ditegaskan Ketua Satgas dalam SE.

Maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada masa pandemi Covid-19 dan tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Di dalam SE disebutkan sejumlah dasar hukum, salah satunya adalah Hasil Keputusan Rapat Terbatas (Ratas) pada tanggal 4 Juli 2022.

Adapun ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE adalah sebagai berikut:
1. PPLN memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:

a. Bandar Udara (Bandara) di 16 titik yaitu Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat, Bandara Kualanamu di Sumatra Utara, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan, Bandara Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh, Bandara Minangkabau di Sumatra Barat, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Sumatra Selatan, Bandara Adisumarmo di Jawa Tengah, Bandara Syamsuddin Noor di Kalimantan Selatan, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan di Kalimantan Timur.

b. Pelabuhan laut, seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk perjalanan luar negeri melalui pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

c. Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yaitu di PLBN Aruk, PLBN Entikong, dan PLBN Nanga Badau di Kalimantan Barat, PLBN Motaain, PLBN Motamasin, dan PLBN Wini di Nusa Tenggara Timur, serta PLBN Skouw dan PLBN Sota di Papua.

2. Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adisumarmo, Bandara Syamsuddin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan hanya ditujukan sebagai pintu masuk bagi PPLN yang terlibat dalam program haji dan dibuka dalam rentang waktu 4 Juni 2022 hingga 15 Agustus 2022.

3. PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

4. WNA PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:
a. Sesuai dengan ketentuan mengenai keimigrasian yang diatur oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham);
b. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA); dan/atau
c. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).

  • Penulis: Ekspos Sulbar

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Longgarkan Kebijakan Pemakaian Masker

    Pemerintah Longgarkan Kebijakan Pemakaian Masker

    • calendar_month Rab, 18 Mei 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Jakarta, EKSPOSSULBAR.CO.ID – Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. “Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik […]

  • Gubernur SDK Janjikan Penyelesaian Akses Jalan ke Unsulbar melalui Bantuan Keuangan Daerah

    Gubernur SDK Janjikan Penyelesaian Akses Jalan ke Unsulbar melalui Bantuan Keuangan Daerah

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 324
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, MAMUJU – Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pembangunan akses jalan menuju Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar). Melalui bantuan keuangan daerah (Banrub). SDK memastikan Pemprov Sulbar akan bantu menuntaskan perbaikan jalan menuju kampus tersebut sebagai salah satu prioritas pembangunan infrastruktur pendidikan. Janji tersebut disampaikan saat menghadiri Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) […]

  • perubahan cuaca

    Plt Kalaksa BPBD Sulbar Instruksikan TRC Siaga Hadapi Perubahan Cuaca

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 213
    • 0Komentar

    EKSPOSSULBAR.CO.ID, Mamuju — Menghadapi perubahan cuaca yang berpotensi menimbulkan bencana hidrometeorologi , Plt Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Sulbar, Muhammad Yasir Fattah, menginstruksikan kepada Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Sulbar bersiaga dan meningkatkan kewaspadaan. “Kami telah menginstruksikan seluruh personel TRC BPBD Sulbar agar selalu siaga, memperbarui informasi lapangan, dan memastikan kesiapan peralatan serta sarana pendukung. Kondisi […]

  • Pemkab Pasangkayu dan Pemkab se-Sulbar Rakor Dengan KPK RI.

    Pemkab Pasangkayu dan Pemkab se-Sulbar Rakor Dengan KPK RI.

    • calendar_month Kam, 5 Sep 2019
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 419
    • 0Komentar

    ekspossulbar.com, PASANGKAYU— Pemkab Pasangkayu yang diwakili oleh Sekkab Firman bersama Sekkab lainnya di Sulbar mengikuti rapat koordinasi (rakor) dengan tim Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, di Mamuju Sulbar, Kamis 5 September. Rakor itu terkait percepatan pembenahan pengelolaan barang milik daerah. “ Sekkab se Sulbar bersama tim Korsupgah KPK RI sepakat dan komitmen menata […]

  • Pemdaprov Jabar yang Pertama di Indonesia Permanenkan Mekanisme Kerja Dinamis  ASN dapat bekerja di mana saja berorientasi output dan outcome

    Pemdaprov Jabar yang Pertama di Indonesia Permanenkan Mekanisme Kerja Dinamis ASN dapat bekerja di mana saja berorientasi output dan outcome

    • calendar_month Sen, 19 Jun 2023
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 123
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menjadi instansi yang pertama di Indonesia menerapkan Mekanisme Kerja Dinamis (MKD) dengan mengedepankan pelayanan publik yang prima dan Aparatur Sipil Negara tetap produktif 100 persen. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengemukakan hal itu usai meluncurkan Mekanisme Kerja Dinamis, Senam Bugar di Tempat Kerja, dan Aplikasi Bugar.id di […]

  • Ridwan Kamil: PPDB di Jawa Barat Semakin Adil dan Andal

    Ridwan Kamil: PPDB di Jawa Barat Semakin Adil dan Andal

    • calendar_month Sel, 17 Mei 2022
    • account_circle Ekspos Sulbar
    • visibility 235
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 untuk jenjang pendidikan SMA dan SMK di Jawa Barat hari ini resmi dimulai. Pembukaan kegiatan PPDB ditandai dengan penyerahan akun kepada sekolah secara simbolis oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di SMK Negeri 2 Kota Bandung, Selasa (17/5/2022). Gubernur memastikan, tahun 2022 merupakan PPDB paling […]

expand_less