“ Kelima, yakni terkait Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP). Pemberian TPP harus berdasarkan indikator-indikator yang telah ditentukan oleh regulasi yang ada. Tidak hanya berdasarkan esalonisasi. Kami ingin pemberian TPP memperhatikan kinerja, beban kerja, resiko kerja, kesulitan kerja dan capaian kerja. Kami tidak ingin, pemberian TPP sama rata dan sama rasa” tegas Tri Gamareva.
Keenam, Pemkab diminta aktif melakukan pendampingan terhadap perencanaan dan penggunaan Dana Desa (DD). Agar penggunaannya terarah, berkesinambungan, tepat sasaran dan sinkron dengan visi misi bupati. Ketujuh, Pemkab diminta untuk mengidentifikasi dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“ Kedelapan, terkait manajemen dan pemanfaatan aset. Untuk kabupaten pemekaran, jika menemui kesulitan dalam pemindahan aset dari kabupaten induk, KPK siap memfasilitasi untuk menyelesaikan permalasahan tersebut. Masalah aset ini sangat menjadi perhatian BPK, bahkan bisa mempengaruhi opini yang didapatkan suatu daerah” sebutnya.
Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa, mengaku sangat mengapresiasi kehadiran tim Korsup KPK di kabupaten yang dipimpinnya. Ia menyebut akan memberi pencerahan dalam upaya pencegahan terjadinyan tindak pidana korupsi.
“ Sehingga dengan kehadiran bapak ibu (tim Korsup KPK. red), bisa memberi pencerahan dan gambaran kepada kami tentang langkah-langkah apa yang mesti kami lakukan untuk mencegah terjadinya korupsi serta untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih” ujar bupati dua periode itu. (has)












