Penanganan PNS Tersangkut Tipikor harus Komprehensif

ekspossulbar.com, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin meminta agar kasus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersangkut masalah tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak hanya dilakukan penegakan hukum semata. Diperlukan langkah konkrit yang komprehensif agar hal serupa tidak terjadi di kemudian hari, dengan pencegahan dan pembinaan secara internal.

BACA JUGA:  Konvensi Nasional SMSI 2025, Dukung Penegakan Supremasi Hukum Menuju Indonesia Emas 2045

Hal itu sejalan dengan strategi nasional pemberantasan korupsi yang terfokus pada dua langkah penting, yakni pencegahan dan penegakan hukum.

“Inilah koridor yang perlu menjadi atensi dan perhatian bersama, karena dua hal ini saling melengkapi dan bertautan tidak terpisahkan satu dengan lainnya,” ujarnya dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Sinergitas Penegakan Hukum bagi PNS Untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Baik dan Bersih di Jakarta, Kamis (13/09).

BACA JUGA:  Gubernur Suhardi Duka Hadiri Rakernis Ketransmigrasian Nasional, Sulbar Siap Jadi Pilot Project Transmigrasi Modern

Dikatakan, memang perlu ada upaya yang dikedepankan, yakni penegakan hukum secara tegas. Artinya, kalau sudah ada keputusan yang inkracht dari pengadilan, pihak Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus menindaklanjuti dengan memberhentikan sebagai PNS.