ekspossulbar.com, PASANGKAYU — Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya mengeluarkan peraturan tentang penetapan tapal batas antara Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat (Sulbar) dan Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah (Sulteng).
Penetapan Permendagri nomor 60 tahun 2018 itu dimaksudkan untuk menyelesaikan konflik tapal batas antar kedua daerah yang telah berlangsung menahun. Sayang, penegasan tapal batas oleh Kemendagri dinilai sepihak dan merugikan Kabupaten Pasangkayu.
Dalam Permendagri itu, wilayah Kabupaten Donggala mengambil sekira 5.400 hektar wilayah Kabupaten Pasangkayu. Wilayah yang diambil tersebut berada di wilayah Desa Pakava Kecamatan Pasangkayu, meliputi sebagian dusun Putih Mata dan Dusun Lala.
Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa dengan tegas menolak Permendagri itu. Selain dinilai sepihak, Ia juga menilai ada keganjalan dalam penetepan tapal batas itu. Ia berencana akan melakukan beberapa upaya agar Permendagri tersebut direvisi. Pihaknya akan mengutamakan upaya persuasif ke Kemendagri sembari mempertimbangkan upaya melalui jalur hukum.
“Kepmen nomor 52 tahun 1991 tentang tapal batas Sulbar (dulunya Sulsel.red) dengan Sulteng jelas menyatakan wilayah yang diklaim Kabupaten Donggala ini masuk wilayah Pasangkayu. Disana sudah ada patok tapal batas. Tapi kenapa Permendagri nomor 60 tahun 2018 ini menyatakan wilayah konflik itu masuk di Kabupaten Donggala. Dalam rapat terakhir penetapan tapal batas kami tidak dilibatkan, ini jelas sepihak,” terangnya, Jumat 16 November.

 
							










